- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
- 6.000 Pelari Bakal Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Ungkit Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
Jadi Tersangka, Polisi Buru Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Pati

Keterangan Gambar : Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta setempat, Rabu (6/5/2026).
Pati, infojateng.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati terus bergulir. Jajaran Polresta Pati memastikan proses hukum berjalan dan telah memasuki tahap penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.
Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati
AKP Iswantoro menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah
penyidikan secara profesional. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati
sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami
lakukan secara maksimal,” kata dia.
Baca Lainnya :
- Pasar Induk Rembang Siap Dibangun, Pemkab Rampungkan Seluruh Persyaratan0
- Masuk Masa Integrasi, Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Bisa Pulang dengan “Manji Keren”0
- Penguatan Posyandu Disebut Jadi Kunci Tekan Stunting di Temanggung1
- BPBD Rembang Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan0
- Peluncuran SIMBA DESA Perkuat Pengawasan Dana Desa 20260
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemanggilan
pertama terhadap tersangka telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026. Namun,
dalam pemanggilan tersebut, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan
dinilai tidak kooperatif.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4
Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,”
ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menjadwalkan
pemanggilan kedua terhadap tersangka pada tanggal 7 Mei 2026. Pihak kepolisian
berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses
hukum.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami
berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Namun demikian, apabila tersangka kembali mangkir,
kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum, yakni
dengan melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami
akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Saat ini, keberadaan tersangka masih dalam proses
pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak berada di
wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi tanpa memberikan informasi
kepada pihak keluarga maupun penasihat hukum.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian.
Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar
kepada pihak manapun,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait jumlah korban, Wakasat Reskrim
menyebut bahwa laporan resmi yang diterima baru berasal dari satu pelapor,
yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai
saksi dalam proses penyidikan.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang
tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat
ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi telah
mencabut keterangannya, sehingga penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada
untuk memperkuat pembuktian.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa
saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,”
imbuhnya.
Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi
masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Bahkan, posko pengaduan
telah disiapkan guna memudahkan proses pelaporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang
merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko
pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya. (eko/redaksi)











