- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Jejak Plat Nomor Bongkar Kasus Curat di Wedarijaksa

Pati, Infojateng.id – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Seorang pelaku berinisial S (30), warga setempat, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Komitmen Polda Jateng Amankan Subsidi Energi, LPG Oplosan Berhasil Diungkap0
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Sukolilo Beserta Sejumlah Barang Bukti0
- Tipu Iming-iming Loker - Gondol Motor di Pati, Pelaku Ditangkap Polisi 0
- Pelaku Penusukan di Juwana Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Pakaian Korban0
- Polresta Pati Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Perizinan Senpi bagi Personel 0
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban A.A. (38), warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa. Kejadian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban. Sepeda motor milik korban jenis Honda Astrea C100 dilaporkan hilang saat terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung.
Kapolsek menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada dini hari.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih menempel, sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan plat nomor kendaraan milik korban di sekitar rumah pelaku. Dari temuan tersebut, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, setelah menemukan petunjuk tersebut, korban bersama saksi mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi. Saat itu, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Wedarijaksa langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 12 April 2026 siang hari tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, satu buah kaos warna biru muda, satu celana pendek jeans, serta dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan plat nomor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Wedarijaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengamankan kendaraan, tidak meninggalkan kunci, serta segera melapor jika terjadi tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (one/redaksi)











