- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
MUI Pati Kecam Pelaku Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Keterangan Gambar : Ketua MUI Pati Abdul Karin
Pati, infojateng.id — Jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Peaantren Ndolokusumo, Tlogowungu, Pati.
Ketua MUI Pati Abdul Karim menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum, moral, maupun ajaran agama.
Baca Lainnya :
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Baterai Tower di Pakis Aji0
- Jadi Tersangka, Polisi Buru Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Pati0
- Masuk Masa Integrasi, Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Bisa Pulang dengan “Manji Keren”0
- Polisi Amankan Pelaku Pencurian Alat Musik di Sejumlah Gereja0
- Penyalahgunaan Subsidi Migas di Jateng Marak, Polda Ungkap 53 Kasus0
MUI Kabupaten Pati menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual adalah perbuatan haram dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama apa pun.
Perbuatan tersebut juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan dakwah yang seharusnya dijalankan oleh seorang tokoh agama maupun pengasuh lembaga pendidikan keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, MUI Kabupaten Pati dengan tegas mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan pesantren, karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai agama, hukum, dan norma kemanusiaan;
"Mendorong serta mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat," papar MUI dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, MUI mendukung pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional pesantren apabila terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami stigma maupun tekanan sosial.
Tak hanya itu, MUI juga mendukung penguatan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus secara komprehensif dan mendorong penerapan tata kelola pesantren yang lebih baik melalui penguatan norma, etika, sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang aman, serta pelatihan perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pesantren;
MUI mendukung edukasi keagamaan yang berkelanjutan kepada santri dan masyarakat terkait hak perlindungan diri, batasan perilaku, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran;
Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak mudah terpengaruh informasi hoaks maupun fitnah yang dapat memperkeruh suasana;
MUI menegaskan bahwa pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berakhlakul karimah dan mendalami ilmu agama. Dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan lembaga pesantren maupun ajaran agama.
MUI Kabupaten Pati berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, sekaligus menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan.(redaksi)











