- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
- 6.000 Pelari Bakal Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Ungkit Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Sedekah Bumi Dukuh Rendole, Muktiharjo Hadirkan Ketoprak, Warga Jaga Tradisi dan Gotong Royong
Peluncuran SIMBA DESA Perkuat Pengawasan Dana Desa 2026

Keterangan Gambar : Sekda Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto dalam acara peluncuran Sistem Monitoring Berbasis Web Administrasi Dana Desa di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (6/5/2026). Dok. Pemkab Grobogan
Grobogan, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan meluncurkan Sistem Monitoring Berbasis Web Administrasi Dana Desa (SIMBA DESA) dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (6/5/2026).
Peluncuran SIMBA DESA tersebut sebagai upaya
memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Kehadiran sistem ini
menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa agar lebih tertib, transparan,
dan terintegrasi.
Peluncuran
dihadiri oleh Sekda Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto serta perwakilan
kecamatan, kepala desa, serta unsur teknis terkait.
Baca Lainnya :
- Pemkab Grobogan Evaluasi Capaian BUMD Triwulan I Tahun 20260
- Perkuat Mesin Birokrasi, Sekda Sumarno Lantik Lima Pejabat Fungsional0
- 241 CPNS Jepara Resmi Jadi PNS, Bupati Witiarso Tekankan Integritas dan Semangat Melayani0
- Nullzsec7 Was Here0
- Pemkot Pekalongan Pastikan Tidak Ada Pemecatan Sepihak Terhadap PPPK Paruh Waktu0
Sekda
Anang menegaskan, bahwa penguatan pengawasan Dana Desa menjadi hal yang tidak
dapat ditawar di tengah perubahan regulasi tahun 2026. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, dia sebut, sebagai pedoman utama yang wajib
dipedomani pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
“Regulasi
harus dipedomani dan dilaksanakan, apalagi dana yang bersumber dari pemerintah
pusat,” tegasnya.
Anang
juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada kepatuhan regulasi,
tetapi juga mencakup ketertiban administrasi di tingkat desa. Termasuk di
dalamnya penyusunan laporan yang menjadi kewajiban pemerintah desa, seperti
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta dokumen
pertanggungjawaban lainnya, yang harus disusun secara tertib, lengkap, dan
tepat waktu sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja.
Lebih
lanjut, sekda menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2026 harus tetap
selaras dengan prioritas pembangunan, seperti ketahanan pangan, layanan
kesehatan desa, penanganan stunting, BLT Desa, hingga digitalisasi desa.
Ia juga menyampaikan adanya penyesuaian skema Dana Desa, di mana desa hanya mengelola Dana Desa reguler dengan rata-rata sekitar Rp354 juta per desa.
Dalam kondisi tersebut, ia meminta pemerintah desa
tetap menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan agar setiap program berjalan
tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam
penguatan tata kelola tersebut, Pemkab Grobogan memperkenalkan SIMBA DESA
sebagai instrumen digital untuk memantau pengelolaan Dana Desa secara lebih
sistematis dan real-time, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dalam satu sistem berbasis web.
Sementara
Kepala Bidang Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Achmad Rifqi, menjelaskan
bahwa sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengawasan
keuangan desa yang tidak hanya menekankan efisiensi, tetapi juga penguatan
akuntabilitas.
“Ini
bukan sekadar aplikasi, tetapi bagian dari transformasi digital dalam
pengawasan keuangan desa,” ujar Rifqi.
Melalui
sistem ini, pemerintah desa berperan sebagai operator utama, kecamatan sebagai
verifikator, perangkat daerah sebagai pengendali, dan pimpinan daerah sebagai
pengambil kebijakan. Skema tersebut membentuk pola pengawasan berlapis yang
lebih terstruktur dan terukur.
Selain
memudahkan pemantauan, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat proses
pelaporan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta memperkuat pengambilan
keputusan berbasis data.
Untuk
memastikan implementasi berjalan optimal, SIMBA DESA juga didukung pendampingan
teknis mulai dari pelatihan operator, dukungan tenaga ahli, hingga layanan
bantuan teknis di tingkat desa dan kecamatan.
Melalui
penguatan sistem berbasis digital ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan
Dana Desa tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga lebih terukur dan
memberi dampak nyata bagi masyarakat desa. (eko/redaksi)











