- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
- 6.000 Pelari Bakal Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Ungkit Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Sedekah Bumi Dukuh Rendole, Muktiharjo Hadirkan Ketoprak, Warga Jaga Tradisi dan Gotong Royong
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Alat Musik di Sejumlah Gereja

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Semarang, infojateng.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU,
warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, dengan lima di
antaranya telah dilaporkan secara resmi.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa pelaku beraksi
seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.
Baca Lainnya :
- Jelang Waisak, 50 Biksu Lintas Negara Jalan Kaki ke Borobudur0
- Jateng Kenalkan Pangan Dalam Jejak Budaya Lewat Pameran Abhirama Ranggawarsita0
- Bikin Bangga, 2 Talenta Jateng Raih Prestasi Internasional Bisang MTK - Senam0
- Gubernur Luthfi Sudah Bangun 281.312 Rumah Warga Miskin di Jateng0
- Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes0
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di
Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga
April 2026,” jelas Helmy.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan
menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Berbekal aplikasi peta di
smartphone, pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei.
Bila didapati gereja minim pengawasan, ia masuk ke dalam gereja secara
paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian
mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang.
Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras
Polda Jateng ikut turun tangan membantu pengungkapan kasus. Dari hasil
penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui
media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.
Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil
diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir
mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang
saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan
elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian
dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,
khususnya di lingkungan tempat ibadah.
Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan
serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga
tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga
jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkas Kombes
Pol Artanto saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu
(6/5/2026). (eko/redaksi)











