- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
- 6.000 Pelari Bakal Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Ungkit Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Sedekah Bumi Dukuh Rendole, Muktiharjo Hadirkan Ketoprak, Warga Jaga Tradisi dan Gotong Royong
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Baterai Tower di Pakis Aji

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
Jepara, infojateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 orang
tersangka yang terdiri dari 2 pelaku utama yakni SS (45) warga Semarang dan HR
(30) warga Jepara serta 1 orang penadah AA (30) yang merupakan warga Jember.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal
Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan
kehilangan yang dialami PT XL Axiata pada pertengahan Februari lalu di Tower
IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.
Baca Lainnya :
- Jadi Tersangka, Polisi Buru Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Pati0
- Pasar Induk Rembang Siap Dibangun, Pemkab Rampungkan Seluruh Persyaratan0
- Masuk Masa Integrasi, Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan Bisa Pulang dengan “Manji Keren”0
- Penguatan Posyandu Disebut Jadi Kunci Tekan Stunting di Temanggung1
- BPBD Rembang Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan0
Ia menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian tersebut
terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan
para pelaku adalah dengan melakukan survei lapangan terlebih dahulu untuk
memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi.
"Tersangka utama berinisial SS (45) dan HR (30)
berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka merusak kunci pengaman
menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit
baterai lithium merk ZTE," ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di
Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
Setelah berhasil menggasak barang bukti, para pelaku
menjual baterai tersebut kepada seorang pria berinisial AA (30) yang
berdomisili di Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai penadah.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil
kolaborasi apik antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras
Polda Jawa Tengah. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan,
petugas berhasil meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna
merah (sarana aksi), 2 buah baterai lithium merk ZTE, kunci BTS merk SJ dan
kunci palsu hasil modifikasi hingga peralatan pendukung seperti obeng dan
sarung tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS dan HR
diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana.
"Terhadap tersangka SS dan HR, kami persangkakan
Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AA
dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun
penjara," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah
tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna juga
mengimbau kepada masyarakat dan penyedia jasa menara telekomunikasi untuk
meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas di area infrastruktur
vital.
"Kami minta seluruh perusahaan penyedia layanan
telekomunikasi agar tidak lengah dalam mengawasi aset di lapangan. Tingkatkan
sistem keamanan pada pintu kabinet baterai, gunakan sensor alarm, atau pasang
CCTV yang terkoneksi langsung ke pusat kendali," tegasnya.
Menurut dia, infrastruktur ini adalah objek vital yang
menyangkut hajat hidup orang banyak terkait akses komunikasi. Ia juga
menambahkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
"Kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area tower, jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di luar jam pemeliharaan rutin, terutama pada malam hari, segera lapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110," pungkasnya. (eko/redaksi)











