Polisi Tangkap Pencuri Aki Truk Sampah Milik DLH Sragen

By Admin Utama
07 Mei 2026, 13:38:38 WIB Hukum
Polisi Tangkap Pencuri Aki Truk Sampah Milik DLH Sragen

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam press release, pengungkapan tindak pidana pencurian di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).


Sragen, infojateng.id – ​ Satreskrim Polres Sragen menangkap pria berinisial WKS (34), warga Sragen Wetan, setelah diduga nekat mencuri aki kendaraan operasional pengangkut sampah di area parkir kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat pagar area parkir kantor DLH dan mencopot empat unit aki kendaraan operasional pengangkut sampah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam press release, terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian yang sempat merugikan instansi pemerintah daerah, di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).

Baca Lainnya :

Catur menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan korban, yakni DLH Sragen pada 30 Maret 2026 lalu.

“TKP berada di area parkir Kantor DLH Kabupaten Sragen di Jalan Ronggowarsito Nomor 18D, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen,” terang Catur.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara tersebut adalah DLH Kabupaten Sragen, sementara pelapor tercatat atas nama Agus Kurniawan.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Sragen.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri empat aki yang masih terpasang pada dump truk pengangkut sampah milik DLH.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kantor DLH, lalu menggunakan sejumlah alat untuk melepas aki yang masih terpasang pada kendaraan dump truk,” jelasnya.

Empat aki yang dicuri diketahui merupakan aki merek Incoe Premium berkapasitas masing-masing 12 volt. Seluruh barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

Dalam aksinya, tersangka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Kendaraan tersebut diparkir di samping gedung PDIP sebelum pelaku berjalan kaki menuju lokasi dengan cara mengendap-endap.

“Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor, pelaku berjalan kaki menuju kantor DLH, melompati pagar, kemudian melepas dan membawa kabur empat aki dari dump truk yang terparkir,” ungkap Catur.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit aki hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan pelaku, serta sejumlah peralatan yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment