- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polisi Tangkap Pencuri Aki Truk Sampah Milik DLH Sragen

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam press release, pengungkapan tindak pidana pencurian di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
Sragen, infojateng.id – Satreskrim Polres Sragen menangkap pria berinisial WKS (34), warga Sragen Wetan, setelah diduga nekat mencuri aki kendaraan operasional pengangkut sampah di area parkir kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat pagar area
parkir kantor DLH dan mencopot empat unit aki kendaraan operasional pengangkut
sampah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam press release,
terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian yang sempat merugikan
instansi pemerintah daerah, di Mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
Baca Lainnya :
- Sindikat Penipuan Online Modus Investasi Bodong di Purworejo Diringkus Polisi0
- Cilacap Perkuat Sinergi Lintas Sektoral Antisipasi Kemarau0
- 50 Perempuan dan Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang0
- Petugas Haji Diminta Siap Fisik dan Mental Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci0
- MUI Pati Kecam Pelaku Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual0
Catur menjelaskan, penanganan perkara dilakukan
berdasarkan laporan korban, yakni DLH Sragen pada 30 Maret 2026 lalu.
“TKP berada di area parkir Kantor DLH Kabupaten Sragen
di Jalan Ronggowarsito Nomor 18D, Sragen Wetan, Kecamatan Sragen,” terang
Catur.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15
Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban dalam perkara tersebut adalah DLH
Kabupaten Sragen, sementara pelapor tercatat atas nama Agus Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim
berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 30 Maret 2026
sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Sragen.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah
mencuri empat aki yang masih terpasang pada dump truk pengangkut sampah milik
DLH.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat
pagar kantor DLH, lalu menggunakan sejumlah alat untuk melepas aki yang masih
terpasang pada kendaraan dump truk,” jelasnya.
Empat aki yang dicuri diketahui merupakan aki merek
Incoe Premium berkapasitas masing-masing 12 volt. Seluruh barang hasil curian
tersebut rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
pelaku.
Dalam aksinya, tersangka berangkat menggunakan sepeda
motor Yamaha Mio warna merah. Kendaraan tersebut diparkir di samping gedung
PDIP sebelum pelaku berjalan kaki menuju lokasi dengan cara mengendap-endap.
“Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukan sekitar
pukul 02.00 WIB. Setelah memarkirkan sepeda motor, pelaku berjalan kaki menuju
kantor DLH, melompati pagar, kemudian melepas dan membawa kabur empat aki dari
dump truk yang terparkir,” ungkap Catur.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa
sedikitnya empat orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
berupa empat unit aki hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna
merah yang digunakan pelaku, serta sejumlah peralatan yang dipakai saat
beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (eko/redaksi)











