PATI– Setelah berakhir PPKM Jawa Bali, Pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga 25 Juli.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini berganti “PPKM Level 4 Covid-19”.
Tak ada yang berbeda dari penerapan PPKM darurat sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Bupati Pati Haryanto saat rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, hari ini (21/7).
Ada poin pelonggaran untuk pusat perbelanjaan pada penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Pati.
“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan”, ungkap Bupati saat diwawancarai.
Sedangkan untuk jam operasional, lanjut Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengam jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha, warung dan seterusnya.
“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat”, tegasnya.
Sementara untuk selebihnya yaitu kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.
“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan”, pungkasnya.
Penerapan PPKM yang hanya lima hari ini memicu pertanyaan di masyrakat, seberapa efektifkah kebijakan ini menurunkan angka Covid-19.
Butuh upaya dan komitmen bersama mendukung kebijakan yang telah dibuat pemerintah.