Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya

infojateng.id - 22 Juli 2021
Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya
Foto dslalawfirm.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PURWOREJO – Perilaku negatif di media digital kini sudah memiliki hukum tegas di Indonesia.

Pengguna internet pun diimbau berhati-hati agar tak lengah melakukan sejumlah hal buruk yang bisa berimplikasi pada hukuman berat dari denda hingga penjara.

“Empat kejahatan yang bisa membawa konsekuensi hukum saat kita berinternet setidaknya ada empat, yakni cyber pornography, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan cyber bullying atau perundungan,” kata Nuzran Joher, anggota Komisi Ketenagakerjaan MPR RI dalam webinar literasi digital bertajuk “Pendidikan Online: Era Baru Merdeka Belajar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Dalam webinar yang juga menghadirkan narasumber utama Fajar Nursahid (dosen Universitas Bakrie Jakarta), Hujatullah F (Dosen Unnesa Surabaya) dan Setyo Mulyaningsih (Kepala SMAN 10 Purworejo) itu, Nuzran mengungkap jerat hukum yang menanti tiap jenis kejahatan cyber itu.

“Cyber pornography atau penyebaran konten berbau pornografi melalui internet misalnya memang tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282,” kata dia.

Tak hanya itu, ujar Nusran, aksi pornografi di internet juga bisa dijerat dalam UU ITE meskipun undang undang itu tidak menyebut istilah pornografi, tetapi mengatur muatan yang melanggar kesusilaan, khususnya yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1.

“Dalam UU ITE itu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas Nusran.

Nusran mengungkap, jebakan kedua yang bisa seseorang dijerat pidana saat berinteraksi di media digital baik media sosial atau aplikasi percakapan belakangan adalah ujaran kebencian.

“Hati-hatilah dengan perkataan yang mendorong kebencian, yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu seperti ras atau etnis asal, agama, disabilitas, jenis kelamin, orientasi seksual,” kata Nusran.

Nusran mengungkap seringkali orang terjebak karena memang ada garis tipis antara mana yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan mana yang bukan.

“Jika terbukti, sanksi pidana atas ujaran kebencian berdasarkan SARA
bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 dan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Nusran mengingatkan masyarakat yang kerap mengungkapkan curahan hati atau curhat karena ia bisa terjebak dengan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Segala penghinaan/pencemaran nama baik ancamannya maksimal 4 tahun dan atau denda 750 juta, ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 3 UU ITE 2016,” ujarnya.

Dan terakhir, Nusran meminta dalam berinternet sebaiknya tidak melakukan perundungan atau cyber bullying terhadap satu pihak, meskipun mungkin maksudnya bercanda atau tidak disengaja. Sebab, konsekuensi hukumannya tak kalah berat jika pihak yang menjadi sasaran melaporkannya ke penegak hukum.

“Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dalam UU ITE ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” kata dia.

Narasumber lain, Setyo Mulyaningsih selaku Kepala SMAN 10 Purworejo mendorong pengguna internet dapat mengembangkan kebiasaan dan budaya yang baik saat berinteraksi di dunia maya.

“Tanamkan kebiasaan dan budaya perilaku yang baik itu tanpa harus melihat kita berada di dunia nyata atau dunia maya. Think first before you click,” kata Setyo.

Menurut Setyo, sudah saatnya masyarakat khususnya pelajar berinternet cerdas sesuai amalan Pancasila. Menjunjung pluralisme, menjaga integrasi bangsa dengan membagikan hal yang baik, hanya share informasi edukatif, cerdas memilah konten, sekaligus menjadi kontrol sosial menjaga ruang digital.

Sebagaimana di wilayah lain, di Kabupaten Purworejo, Kementerian Kominfo juga akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Serial webinar ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.

Warga masyarakat diundang untuk bergabung sebagai peserta dan akan terus memperoleh materi pelatihan literasi digital dengan cara mendaftar melalui akun media sosial @siberkreasi. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Muktamar Nasional ke-10, KH Mukhlisin Muzarie Kembali Terpilih Pimpin Rifaiyah

Muktamar Nasional ke-10, KH Mukhlisin Muzarie Kembali Terpilih Pimpin Rifaiyah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Gondol 13 Medali Emas, 2 Atlet Jepara Dinobatkan sebagai Perenang Terbaik

Gondol 13 Medali Emas, 2 Atlet Jepara Dinobatkan sebagai Perenang Terbaik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Penuhi Target, 6 Atlet Gabdika Berhasil Persembahkan 1 Emas

Penuhi Target, 6 Atlet Gabdika Berhasil Persembahkan 1 Emas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
66 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Pj Bupati Batang

66 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Pj Bupati Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Penjabat Bupati Batang Resmikan Gedung Jash Annur

Penjabat Bupati Batang Resmikan Gedung Jash Annur

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Enam Atlet Diberangkatkan Ikuti Kejuaraan Piala Dansat Bravo 90 Kopasgat TNI AU

Enam Atlet Diberangkatkan Ikuti Kejuaraan Piala Dansat Bravo 90 Kopasgat TNI AU

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pembangunan Gedung Dakwah Rifaiyah Tersendat, Zulkifli Hasan Gelontorkan Rp250 Juta

Pembangunan Gedung Dakwah Rifaiyah Tersendat, Zulkifli Hasan Gelontorkan Rp250 Juta

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang

Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang

Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus
Aktif Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kapolres Berikan Reward 7 Perusahaan di Jepara

Aktif Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kapolres Berikan Reward 7 Perusahaan di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Hadiri Khotmil Qur’an dan Haul KH. Abdul Wahab Pandes, Ini Pesan Bupati Kendal

Hadiri Khotmil Qur’an dan Haul KH. Abdul Wahab Pandes, Ini Pesan Bupati Kendal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM

Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Ganjar Timba Ilmu ke Tokoh Lintas Agama Tangerang, Sepakat Membangun Bangsa Bersama

Ganjar Timba Ilmu ke Tokoh Lintas Agama Tangerang, Sepakat Membangun Bangsa Bersama

Info Jateng   Sudut Pandang
Momen Ganjar Pangkas Rambut di Asgar, Tukang Cukur Legendaris Asal Garut

Momen Ganjar Pangkas Rambut di Asgar, Tukang Cukur Legendaris Asal Garut

Info Jateng   Laporan Khusus
Pengamat Kebijakan Publik UGM: LaporGub, Efektif Atasi Keluhan Masyarakat

Pengamat Kebijakan Publik UGM: LaporGub, Efektif Atasi Keluhan Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Sudut Pandang
Nonton Wayang Bareng, Ganjar Ajak Warga Jakarta Jaga Kerukunan

Nonton Wayang Bareng, Ganjar Ajak Warga Jakarta Jaga Kerukunan

Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus
Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Info Jateng   Laporan Khusus   Sosok Inspiratif
Kiai dan Santri Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar

Kiai dan Santri Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar

Info Jateng   Laporan Khusus   Sudut Pandang
Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan

Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan

Info Jateng   Laporan Khusus   Sudut Pandang
Adik Mahfud MD Sebut Ganjar Berpengalaman Bereskan Persoalan Rakyat

Adik Mahfud MD Sebut Ganjar Berpengalaman Bereskan Persoalan Rakyat

Info Jateng   Laporan Khusus
Close Ads X