Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya

infojateng.id - 22 Juli 2021
Ancaman Pidana, Patuhi Rambu-Rambu Berselancar di Dunia Maya
Foto dslalawfirm.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PURWOREJO – Perilaku negatif di media digital kini sudah memiliki hukum tegas di Indonesia.

Pengguna internet pun diimbau berhati-hati agar tak lengah melakukan sejumlah hal buruk yang bisa berimplikasi pada hukuman berat dari denda hingga penjara.

“Empat kejahatan yang bisa membawa konsekuensi hukum saat kita berinternet setidaknya ada empat, yakni cyber pornography, ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan cyber bullying atau perundungan,” kata Nuzran Joher, anggota Komisi Ketenagakerjaan MPR RI dalam webinar literasi digital bertajuk “Pendidikan Online: Era Baru Merdeka Belajar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo untuk warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).

Dalam webinar yang juga menghadirkan narasumber utama Fajar Nursahid (dosen Universitas Bakrie Jakarta), Hujatullah F (Dosen Unnesa Surabaya) dan Setyo Mulyaningsih (Kepala SMAN 10 Purworejo) itu, Nuzran mengungkap jerat hukum yang menanti tiap jenis kejahatan cyber itu.

“Cyber pornography atau penyebaran konten berbau pornografi melalui internet misalnya memang tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282,” kata dia.

Tak hanya itu, ujar Nusran, aksi pornografi di internet juga bisa dijerat dalam UU ITE meskipun undang undang itu tidak menyebut istilah pornografi, tetapi mengatur muatan yang melanggar kesusilaan, khususnya yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1.

“Dalam UU ITE itu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas Nusran.

Nusran mengungkap, jebakan kedua yang bisa seseorang dijerat pidana saat berinteraksi di media digital baik media sosial atau aplikasi percakapan belakangan adalah ujaran kebencian.

“Hati-hatilah dengan perkataan yang mendorong kebencian, yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu seperti ras atau etnis asal, agama, disabilitas, jenis kelamin, orientasi seksual,” kata Nusran.

Nusran mengungkap seringkali orang terjebak karena memang ada garis tipis antara mana yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan mana yang bukan.

“Jika terbukti, sanksi pidana atas ujaran kebencian berdasarkan SARA
bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 dan ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Nusran mengingatkan masyarakat yang kerap mengungkapkan curahan hati atau curhat karena ia bisa terjebak dengan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Segala penghinaan/pencemaran nama baik ancamannya maksimal 4 tahun dan atau denda 750 juta, ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 3 UU ITE 2016,” ujarnya.

Dan terakhir, Nusran meminta dalam berinternet sebaiknya tidak melakukan perundungan atau cyber bullying terhadap satu pihak, meskipun mungkin maksudnya bercanda atau tidak disengaja. Sebab, konsekuensi hukumannya tak kalah berat jika pihak yang menjadi sasaran melaporkannya ke penegak hukum.

“Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Dalam UU ITE ancaman pidana Pasal 27 ayat 3 penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” kata dia.

Narasumber lain, Setyo Mulyaningsih selaku Kepala SMAN 10 Purworejo mendorong pengguna internet dapat mengembangkan kebiasaan dan budaya yang baik saat berinteraksi di dunia maya.

“Tanamkan kebiasaan dan budaya perilaku yang baik itu tanpa harus melihat kita berada di dunia nyata atau dunia maya. Think first before you click,” kata Setyo.

Menurut Setyo, sudah saatnya masyarakat khususnya pelajar berinternet cerdas sesuai amalan Pancasila. Menjunjung pluralisme, menjaga integrasi bangsa dengan membagikan hal yang baik, hanya share informasi edukatif, cerdas memilah konten, sekaligus menjadi kontrol sosial menjaga ruang digital.

Sebagaimana di wilayah lain, di Kabupaten Purworejo, Kementerian Kominfo juga akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Serial webinar ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.

Warga masyarakat diundang untuk bergabung sebagai peserta dan akan terus memperoleh materi pelatihan literasi digital dengan cara mendaftar melalui akun media sosial @siberkreasi. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Investasi
Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Ekonomi   Info Jateng   Investasi
Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemkab Kawal Inklusivitas Pendidikan di Jepara Lewat Gebyar Inklusi 2025

Pemkab Kawal Inklusivitas Pendidikan di Jepara Lewat Gebyar Inklusi 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Korpri Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Korpri Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Guru Madrasah Diusulkan Terima Honor Setara UMK, Bupati Jepara Siapkan Rp 25 Miliar

Guru Madrasah Diusulkan Terima Honor Setara UMK, Bupati Jepara Siapkan Rp 25 Miliar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Close Ads X