PATI – Pagi pukul 09.50 WIB seluruh staff sekretariat DPRD Kabupaten Pati menuju ruang paripurna. “Gas munggah bro” ajak semangat dari dalam dari dalam ruangan humas dan perundangan setwan. Ia berjalan menuju tangga lantai dua, tak sendirian.
Sepuluh menit berselang sudah ada sekitar 40 orang yang berada di ruang paripurna lantai dua. Semua memakai masker dan menjaga jarak.
Sementara seorang operator IT fokus di depan layar, menyiapkan aplikasi zoom dan memastikan berjalan tanpa kendala.
Sekretaris DPRD, Bambang Santoso, S. Pd, MM sejenak berkonsentrasi dan memberikan aba-aba.
Beberapa saat kemudian lagu kebangsaan Indoneseia Raya berkumandang. “Hiduplah Indonesia Raya”. Suaranya menggema di ruangan.
Suasana berubah, seketika berlangsung khidmat. Sebagian mengepalkan tangan di dada. Tak terkecuali yang sedang WFH (Work From Home) di rumah, juga mengikuti melalui aplikasi zoom meeting.
Inilah rutinitas pagi di sekretariat DPRD Kabupaten Pati tiap harinya. Tak hanya momen tertentu. Absensi dilakukan di lantai dua dengan menyanyikan Indonesia Raya tepat pukul 10.00 WIB. Bagi yang WFH, wajib mengikuti via aplikasi zoom dari rumah.
Bambang Santoso Sekretaris DPRD Pati, melalui Humas sekretariat DPRD Pati Giniarti, menjelaskan selain penerapan absensi fisik, absensi di lingkungan sekretariat DPRD dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan Pancasila sudah diterapkan sejak tiga bulan.
Ia mengatakan kegiatan itu guna meningkatkan rasa kebangsaan, cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan wawasan kebangsaan.
“Tujuannya menjaga etos kerja, yang bekerja di kantor wajib mengikuti absensi dengan menyannyikan Indonesia Raya dan yang di rumah keberadaannya terpantau langsung oleh aplikasi zoom. Kami yakin akan semakin meningkatkan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan,” katanya , Kamis (29/7).
Untuk mengetahui kehadiran staff di lingkungan kerja setwan, ia menambahkan, absensi online via zoom tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang kedisiplin pegawai.
Ia menyebutkan dalam pasal itu dijelaskan yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja adalah setiap karyawan dan karyawati wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.
Ketika karyawan karyawati tersebut kerja dari rumah (work from home) maka akan terlihat titik koordinat sesuai dengan alamat domisili, namun jika pegawai bekerja di kantor maka akan terpantau dengan absensi,” tambahnya.
Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang perkembangannya sudah sangat mengkhawatirkan. Penerapan prokes ketat dilingkungan setwan terus ditingkatkan.(IJA)