PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keberadaan penganut Bahai di Kabupaten Pati.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) pada DPRD Kabupaten Pati, Narso. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mentaati peraturan.
“Agama Bahai ini monggo kita mengacu kepada peraturan yang berlaku saja. Jadi pemerintah seharusnya mengajari kapada masyarakat untuk mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, beredar video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz. Dalam video yang beredar di media sosial ini, Gus Yaqut berpesan bahwa momentum hari raya Naw-Ruz dapat dijadikan sebagai penguat silaturahmi antar umat beragama.
“Kepada saudaraku umat Baha’i di manapun berada. Saya mengucapkan selamat merayakan hari raya Naw-Ruz 178 EB,” ujar Gus Yaqul video resmi Kemenag yang dikutip Jumat (30/7).
“Momentum ini bisa digunakan saling bersilaturahmi antar bangsa dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi beragama,” lanjutnya.
Agama Bahai sudah ada di Indonesia jauh ketika jaman kolonialisme Belanda. Di Kabupaten Pati sendiri setidaknya ada 20 an pengikut yang bermarkas di Kecamatan Margoyoso. ()