PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan retribusi pasar di tindakan pada bulan Juli 2021 ini. Wakil rakyat beralasan, pedagang pasar merupakan salah satu golongan yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi B pada DPRD Kabupaten Pati Narso. Berdasarkan pantauannya, ia melihat pedangang pasar di berbagai pasar di Kabupaten Pati sepi pembeli.
Kondisi ini membuat para pedagang pasar merugi apalagi waktu jualan mereka pun mengalami pembatasan hingga pukul 13.00 WIB. Padahal sebelumnya mereka biasa berjualan hingga pukul 17.00 WIB.
“Terkait dengan kondisi pedagang kaki lima maupun pasar yang terdampak PPKM yang berlaku pada bulan Juli ini. Saya mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Pati dalam hal ini adalah disdagperin untuk memberikan keringanan atau bahkan pembebasan retribusi untuk bulan Juli 2021 ini, khususnya pedagang pasar,” ujar Narso.
Salah satu pedagang pasar di Kecamatan Juwana, Karno, juga berharap adanya kelonggaran dari pemerintah untuk tidak menarik retribusi pasar pada bulan Juli ini.
“Satu Bulan saja. Bulan Juli ini mohon tidak ada retribusi,” ujarnya. (*)