PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi D pada DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto. Wisnu menilai perpanjangan PPKM level empat ini tak terelakkan lantaran angka kasus Covid-19 maupun angka kematian masih tinggi.
“Berkenaan dengan perpanjangan ini ada analisa kalau masih tinggi ya diperpanjang. Kalau itu kebijakan kami mendukung karena hanya sesaat,” ujar Wisnu kepada awak media, Senin (26/7/2021).
PPKM sendiri diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus. Awalnya PPKM direncanakan hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun lantaran masih banyak kasus positif Covid-19, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM.
Dalam perpanjangan PPKM level empat ini, Pemkab Pati memperbolehkan melayani makan di tempat bagi warung makan, restoran, pedagang kaki lima, warung dan sejenisnya. Tetapi pengunjung dibatasi 20 menit.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.