PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada masyarakat untuk menerima perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso, dengan taatnya masyarakat terhadap aturan PPKM, maka pandemi Covid-19 ini diyakini lebih cepat berakhir.
“Mau tidak mau masyarakat juga harus mentaati aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini,” kata polisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Namun, tak lupa ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar membantu masyarakat dengan bantuan-bantuan agar beban ekonomi sedikit terbantu dan masih bis bertahan di saat pandemi Covid-19.
“Tetapi di sisi lain, kita juga berharap pemerintah segera merealisasikan bantuan-bantuan. Dengan berbagai jenis (nama) bantuan itu, agar segera diterima di masyarakat,” tandas Narso.
Sebelumnya pemerintah pusat menempuh kebijakan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, lantaran masih tingginya kasus Covid-19 membuat kebajikan ini diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Selain melakukan perpanjangan, pemerintah juga mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 atau 4.