Pati – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang awalnya direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 akhirnya diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.
Tidak ada perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM level empat yang mulanya bernama PPKM Darurat. Namun, apabila pada tanggal 26 Juli ada penurunan kasus Coronavirus Disease atau Covid-19 maka pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara berkala.
Nantinya, tempat makan diperkenankan menerima layanan makan di tempat dengan maksimal durasi 30 menit. Selain itu beberapa kelonggaran akan dilakukan.
Perpanjangan PPKM ini sendiri didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, sebagai pemenrintah di daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“PPKM Diperpanjang, Kami yang dari daerah mengikuti keputusan pusat. Karena kita daerah kan mengikuti kebijakan dari atas mau tidak mau harus melaksanakan,” ujar Bambang.
Namun Bambang mengingatkan kepada Pemkab Pati harus memperjelas dan mempertegas sektor-sektor mana saja yang perlu adanya pengetatan dan sektor mana yang tak perlu pengetatan.
“Hanya saja kebijaksanaan tadi mana yang diketahui dan mana yang dapat diperlonggar,” pungkas politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.