Konsisten Suarakan Umat, PC NU Minta Pemkab Tegas Tertibkan Lokalisasi LI

infojateng.id - 3 Agustus 2021
Konsisten Suarakan Umat, PC NU Minta Pemkab Tegas Tertibkan Lokalisasi LI
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendukung penuh penertiban tempat prostitusi dan tempat hiburan karaoke yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pati. Hal tersebut disampaikan melalui Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu konsisten menyuarakan agar pemerintah serius menertibkan tempat prostitusi dan tempat hiburan karaoke yang melanggar aturan di Kabupaten Pati. Apalagi, menurutnya banyak diantaranya yang ilegal dan tidak berizin.

“NU dan Banom-banomnya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum agar tegas dan tanpa pandang bulu untuk menertibkannya, bahkan sejak tahun 2013 ormas-ormas Islam di Pati sudah menyuarakan dengan lantang agar tempat-tempat prostitusi, hiburan karaoke dan kemaksiatan yang merusak masyarakat dan generasi muda agar Secara tegas ditutup,” ungkapnya.

Oleh karenanya ia mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Pati yang baru-baru ini telah melayangkan surat kepada pengelola kawasan Lorong Indah terkait dengan keberadaan beberapa bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki IMB serta melanggar tata ruang wilayah.

Bahkan ia memprediksi bukan hanya pihaknya saja yang sejurus dengan langkah pemerintah dalam penertiban lokasi tersebut. Namun, Ormas-ormas islam lain kemungkinan besar juga akan mendukung rencana penertiban ini. Maka dari itu ia pun berharap pemerintah segera menindak tegas tempat lokalisasi tersebut.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati melalui Satpol PP dengan didukung TNI Polri segera merealisasikan pembongkaran bangunan di LI yg jelas-jelas melanggar Perda,” harapnya.

Menurut informasi, baru-baru ini Satpol PP memberikan peringatan sekaligus meminta pemilik bangunan-bangunan ‘liar’ di kawasan lorong indah agar mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Layangan surat yang dikirimkan oleh Satpol PP ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati.

“Bangunan baru menjamur, prostitusi semakin berkembang. Harus dihentikan bangunannya karena melanggar tata ruang wilayah dan tidak berizin,” Ungkap Sugiyono, Kepala Satipol PP Pati.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada lima puluh bangunan permanen yang diketahui tidak ber-IMB. Alasan mendasar lainnya adalah penggunaan lahan yang dinilai melanggar Perda rencana tata ruang wilayah. Jika surat ini tidak dihiraukan, pemerintah berencanan membongkar bangunan tersebut. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sudut Pandang
Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X