Tak Hanya di Medsos, Hate Speech Bisa Terjadi di Mimbar Khotbah

infojateng.id - 8 Agustus 2021
Tak Hanya di Medsos, Hate Speech Bisa Terjadi di Mimbar Khotbah
Image hukumonline.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

,SUKOHARJO – Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, kecacatan (kaum difabel), orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

”Ujaran kebencian bisa dilakukan melalui konten media sosial, khotbah, media massa, orasi, pamflet, spanduk ataupun banner,” ujar Tb. Ai Munandar pada webinar literasi digital dengan tema ”Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya”, yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (6/8/2021).

Ai Munandar mengatakan, di era digital ujaran kebencian lebih sering terjadi di media sosial. Hai itu mengingat kini sudah 200 juta lebih masyarakat Indonesia telah terhubung internet dan 170 juta di antaranya pengguna aktif media sosial. Kondisi ini makin memperbesar peluang terjadi tindak kejahatan, khususnya ujaran kebencian, yang dilakukan masyarakat melalui media digital.

Urgensi literasi digital, lanjut Munandar, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat mampu membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak benar (hoaks), mana yang masuk golongan ujaran kebencian maupun yang bukan. Namun, selain di media sosial, sejatinya ujaran kebencian juga terjadi di media massa seperti koran, majalah atau tabloid.

“Tak jarang, ujaran kebencian juga bisa kita temukan pada spanduk, banner, baliho, stiker, dan sebagainya, terutama ketika menjelang pemilihan umum maupun musim pemilihan kepala daerah,” ungkap Munandar di depan 200-an partisipan webinar.

Menurut Munandar, ujaran kebencian secara umum dilakukan karena dua hal. Pertama oleh perorangan atau individu yang dilakukan dengan penuh kesadaran, dan yang kedua ujaran kebencian yang memang dilakukan tanpa kesadaran, misalnya terjadinya peretasan (hack) atas akun oleh pihak lain.

Untuk itu, Munandar berpesan agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga akun yang dimiliki. Tak jarang peretasan dan penguasaan akun media sosial dimaksudkan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks, bahkan dipakai untuk memproduksi konten ujaran kebencian.

“Banyak kasus ujaran kebencian yang beredar di media sosial, yang tidak diketahui dengan jelas dari mana asal-usulnya, namun tiba-tiba saja sudah menyebar begitu cepat,” tegas dekan FTI Unsera Banten itu.

Para pengguna media sosial diharapkan juga lebih berhati-hati, utamanya saat mendapatkan berita atau informasi terkait ujaran kebencian. Selain tidak langsung meneruskan atau menyebarkannya, klarifikasi kepada pihak pembuat maupun sikap kritis juga mesti dilakukan mengingat ujaran kebencian juga merupakan tindak kejahatan yang telah diatur oleh UU ITE.

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Konsekuensi atas tindakan tersebut, kata Munandar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 45A UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Nara sumber lain, fasilitator Kaizen Room Muhammad Taufiq Saputra menyatakan, era kebebasan berekspresi juga melanda jagad maya media sosial. Setiap orang bebas berbicara apa saja menurut keinginannya. Namun, ada norma-norma yang tetap harus diperhatikan.

Dalam menggunakan media sosial, menurut Taufik, sebetulnya banyak masyarakat kita belum paham batasan-batasan berekspresi. Sehingga, banyak di antaranya yang melewati batas dan terjerumus pada tindak kejahatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, dan lainnya.

”Inilah yang harus kita pelajari dan pahami bersama-sama,” tegas Taufik.
Media sosial, lanjut Taufiq, sesungguhnya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Hanya saja, yang perlu diingat dalam bermedia sosial, mampu membedakan antara yang positif dan negatif untuk kemudian hanya mengambil sisi positifnya serta membuang sisi negatifnya.

Sisi positif media sosial, menurut Taufiq, di antaranya mudah berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, dan cepat mendapatkan informasi apa saja. Sisi negatifnya, misal banyaknya penipuan, maraknya informasi ujaran kebencian, berita hoaks, dan sebagainya.

”Dengan melihat dampak positif dan dampak negatifnya bermedia sosial, kita harus tahu bagaimana memilah informasi yang kita terima, sehingga tidak terjebak dalam masalah ujaran kebencian,” pungkas praktisi manajemen akunting dan public speaking itu.

Webinar yang dipandu oleh moderator Lala Nabila itu juga menghadirkan Muawanatul Badriyah (Kepala MTsN 5 Sragen), Bahren Ahmadi (Pengawas Sekolah Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo), dan Andry Wulansari selaku key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sudut Pandang
Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X