Kebebasan Bermedsos Picu Timbulnya Ujaran Kebencian

infojateng.id - 10 Agustus 2021
Kebebasan Bermedsos Picu Timbulnya Ujaran Kebencian
Foto istimewa - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

BLORA – Hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian, karena hal itu sangat berbahaya.
Ujaran kebencian yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain itu, kini kian kencang terutama di platform media sosial.

“Penting sekali bagi kita melawan ujaran kebencian di dunia maya ini karena dampaknya bisa serius,” ujar H.M. Nurkholis, Kasi Kelembagaan Kementerian Agama Jateng saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital bertema ”Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Nurkholis mengungkapkan, ancaman paling diantisipasi dari ujaran kebencian itu karena bisa menyebabkan terjadinya konflik horizontal hingga memakan korban luka atau jiwa di masyarakat.

“Merebaknya berbagai ujaran kebencian dikhawatirkan, apabila dikonsumsi terus menerus oleh masyarakat sebagai berita akurat dan terpercaya, berpotensi menyebabkan perpecahan antarbangsa,” tegas Nurkholis.

Ujaran kebencian perlu dilawan, lanjut Nurkholis, karena juga bisa meresahkan, merugikan, dan mencemarkan nama baik. Ia mengatakan di era digital seperti saat ini pelaporan dan kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial maupun media digital lainnya.

Pencemaran nama baik, ujar Nurkholis, berupa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar hal itu diketahui publik. Pencemaran nama baik bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP.

“Ujaran kebencian perlu dilawan, karena tidak sesuai tuntunan ajaran agama dan yang pasti berpotensi melanggar hukum yang dianut negara kita,” tegas Nurkholis. Salah satunya diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2.

Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial sendiri disinyalir bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Berikutnya, Kepala Bidang Studi Magister Ilmu Administrasi Fisip Untirta Banten Ipah Ima Jumiati mengatakan, karakteristik ujaran kebencian bisa diidentifikasi.

“Karakter ujaran kebencian ini senang berceloteh di media sosial namun tidak didukung literasi yang memadai akhirnya menjadi hukum ekspresi yang kebablasan,” kata Ipah.

Ujaran kebencian ini juga biasanya menyasar diri agar tenar tak peduli meski informasi kadang tidak benar.

Kebebasan berbicara free speech dapat berubah menjadi ujaran kebencian yang saling berkelindan dengan hoaks. Ipah pun mencontohkan kasus Ropi Yatsman yang divonis 15 bulan penjara oleh hakim tahun 2017 karena kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Ipah juga mencontohkan kasus Ki Gendeng Pamungkas yang ditangkap karena menyebar video berdurasi 54 detik ke media sosialnya, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook yang isinya ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Webinar yang dimoderatori Rara Tanjung ini juga menghadirkan narasumber peneliti di The Digital Media Research Center Queensland University of Technology Akhmad Firmannamal dan Kepala MAN 1 Tegal Nurhayati serta serta Kristi Yuana sebagai key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

KIP Apresiasi Komitmen Gubernur Luthfi terhadap Keterbukaan Informasi di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Wagub Jateng: KH Raden Asnawi Sosok yang Mampu Warnai Kehidupan Spiritual di Kudus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sudut Pandang
Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Satpol PP Jepara dan Tim Gabungan Lanjutkan Operasi Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Jepara Menerima Apresiasi WBTb 2025 dari Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Kabupaten Banggai Tertarik Inovasi PAUD Emas Gagasan Nawal Yasin

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Jalan Menuju Benteng Portugis dan Tempur Jadi Mulus, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Bupati Witiarso Cek Pembangunan Irigasi, Perkuat Progam Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Keluarga Besar Kodim 0719 Jepara Lepas Letkol Khoirul Cahyadi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Gubernur Luthfi: Inti Pelayanan Publik adalah Kesetaraan dan Kepuasan Masyarakat

Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Pemprov akan Evaluasi Aktivitas Tambang di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Kondisi Rusunawa Juwana Masih Sepi Penghuni, Baru Terisi 30 Persen

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X