Melawan Ujaran Kebencian, Konten SARA dan Hoaks dengan Sikap Tanggung Jawab Bermedia

infojateng.id - 11 Agustus 2021
Melawan Ujaran Kebencian, Konten SARA dan Hoaks dengan Sikap Tanggung Jawab Bermedia
Foto bongkah.id - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

CILACAP – Berlangsung semarak dengan 500-an partisipan, webinar literasi digital yang mengusung topik “Melawan Ujaran Kebencian dalam Dunia Maya” sukses digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Webinar itu sendiri merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital, yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 20 Mei 2021 lalu. Lewat program literasi digital ini pemerintah berupaya mengakselerasi kecakapan masyarakat dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menghadapi era transformasi digital.

Kegiatan yang dipandu oleh presenter Yade Hanifa ini mengajak empat narasumber untuk berbagi ilmu: Agus Sulistyo (pemerhati literasi), Agung Mumpuni (writer), Imam Tobroni (Kepala Kantor Kemenag Cilacap), dan Shofi (Kepala MAN 2 Kudus). Selain itu ikut dihadirkan seniman Ones sebagai key opinion leader. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).

Agus Sulistyo melalui paparannya menjelaskan, ruang digital identik dengan SARA, hoaks, dan hate speech atau ujaran kebencian. Pada dasarnya SARA dan ujaran kebencian itu saling berkelindan tapi muaranya adalah hoaks, yang kesemuanya memicu emosi.

Hoaks digunakan untuk memutar balikkan fakta, sehingga saking yakinnya seseorang dengan informasi hoaks ia tidak bisa lagi membedakan mana kebenaran dan mana kepalsuan. Untuk itu, Agus menilai saring sebelum sharing merupakan langkah bijak melawan hoaks, SARA, dan hate speech.

Ia menyebutkan, hoaks, SARA, dan ujaran kebencian banyak ditemukan di platform media sosial, dan kebanyakan hoaks digunakan untuk kepentingan politik. Untuk menyikapi hal tersebut perlu kecakapan literasi digital, karena jika tidak cakap kita akan tergulung dan terbawa oleh informasi tersebut.

“Mirisnya, banyak di antara kita justru menikmati hoaks. Alasannya bermacam-macam. Ada yang karena pembawa informasi itu adalah panutan atau orang yang dipercaya, sehingga apa pun itu merasa baik untuk disebarkan. Dari sini, para tokoh publik dan masyarakat penting untuk melakukan literasi, bagaimana dalam menerima atau menyampaikan informasi itu perlu seleksi, konfirmasi, atau ditanyakan dulu kebenarannya,” jelas Agus.

Selain itu, hoaks juga disebarkan karena seseorang merasa informasi yang disampaikan itu benar, dan tidak tahu sumber kebenarannya. Ada juga ujaran kebencian yang sengaja dilakukan dengan membagikan potongan informasi yang tidak lengkap, sehingga menimbulkan kegaduhan. Ada baiknya melakukan cek fakta untuk mengetahui kebenaran informasi.

“Berita hoaks biasanya disampaikan dengan kata-kata yang persuasif dan memaksa seperti ‘sebarkan, viralkan’. Juga banyak menggunakan huruf kapital, merujuk kejadian dengan spesifik waktu yang kurang jelas seperti ‘kemarin, dua hari yang lalu’, dan isi informasi lebih pada opini bukan fakta. Menggunakan kalimat provokatif, bahkan menjual nama sumber atau stasiun tv tertentu sebagai sumber terpercaya untuk mengelabui,” rinci Agus.

Dampak hoaks, SARA, dan ujaran kebencian mengancam terbelahnya masyarakat dalam kubu-kubu tertentu, mengurangi nilai demokrasi, merusak rasionalitas, menciptakan disintegrasi dan intoleransi.

“Cara menghentikan ujaran kebencian dapat dilakukan dengan mengembangkan budaya toleransi sebagai tindakan prevensi dan melalui pendekatan represif, yakni dengan penegakan hukum. Namun langkah lain yang juga penting adalah memahami kebebasan berbicara atau freedom of speech dengan ujaran kebencian atau hate speech,” imbuh Agus Sulistyo.

Kebebasan berbicara atau berekspresi di ruang digital memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 dan 15, Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

“Media sosial memiliki peran penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Penyalahgunaan media sosial dapat mengubah prinsip-prinsip demokrasi,” kata Agus.

Memerangi hoaks, lanjutnya, menuntut keterlibatan semua masyarakat dan berkolaborasi membangun kesadaran bersama dengan memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dan diisi dengan konten positif.

Narasumber lain, Agung Mumpuni, menyebut tentang keamanan dan kenyamanan dalam berinternet dengan mengatur privasi akun media sosial, hanya mengikuti akun-akun yang memiliki nilai positif dan tidak mengizinkan akun anonim mengikuti akun kita. Juga mengingatkan, apa pun yang kita unggah di ruang digital juga dapat dibagikan oleh orang lain.

“Faktanya, apa yang kita posting tidak pernah benar-benar pribadi dan selalu dapat dibagikan. Maka, hindarilah memposting hal yang sifatnya pribadi seperti alamat rumah, kartu finansial, dan tidak over-sharing di media sosial. Bagikanlah hal-hal yang penting,” jelasnya.

Berinternetlah secara cerdas agar terhindar dari hal negatif dunia maya dengan tidak membagikan informasi personal kepada orang tak dikenal, tidak menemui seseorang dari dunia digital yang tidak dikenal, tidak menerima atau mengunduh file tak dikenal karena dapat menyebabkan permasalahan lain. Selalu mengecek informasi, pastikan kebenarannya sebelum melakukan aksi selanjutnya. Bercerita kepada orang terdekat yang dipercaya ketika mengalami sesuatu yang tidak menyenangkan.

Narasumber berikut, Tobroni, ikut memberikan masukan bahwa melawan ujaran kebencian dapat dilakukan dengan menanamkan filter budaya dalam bermedia sosial, yaitu melalui nilai Pancasila. Menyadari bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia adalah bagian dari negara yang majemuk, multikultural dan demokratis.

“Nilai Pancasila menjadi dasar dari keberagaman berbangsa dan bernegara. Menanamkan prinsip dasar berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan, mengedepankan demokrasi, dan berkeadilan sosial dapat mendorong semangat transformasi di era digital untuk berperadaban tinggi sekaligus menjadi filter dari adanya konten ujaran kebencian,” jelas Tobroni. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Investasi
Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Gubernur Luthfi: Rugi Kalau Tak Investasi di Jawa Tengah

Ekonomi   Info Jateng   Investasi
Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Pesantren Didorong jadi Ruang Aman dan Ramah bagi Santri

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Bupati Witiarso Targetkan 3,2 Juta Pohon untuk Hijaukan Kota Ukir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Jelang Natal, TNI-Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Gereja di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemkab Kawal Inklusivitas Pendidikan di Jepara Lewat Gebyar Inklusi 2025

Pemkab Kawal Inklusivitas Pendidikan di Jepara Lewat Gebyar Inklusi 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Korpri Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Korpri Jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Guru Madrasah Diusulkan Terima Honor Setara UMK, Bupati Jepara Siapkan Rp 25 Miliar

Guru Madrasah Diusulkan Terima Honor Setara UMK, Bupati Jepara Siapkan Rp 25 Miliar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Pemkab Jepara Bersama UGM Bangun Data Spasial Kembangkan Kawasan Wisata Pesisir

Pemkab Jepara Bersama UGM Bangun Data Spasial Kembangkan Kawasan Wisata Pesisir

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Close Ads X