SEMARANG– Predikat Jawa Tengah sebagai Provinsi bebas rabies semakin terancam dengan tingginya peredaran olahan daging anjing.
Untuk itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus mendorong para bupati maupun walikota se-Jateng menelurkan peraturan pelarangan dan menaati perundang-undangan.
Acuan pemerintah daerah, kabupaten maupun kota untuk menerbitkan peraturan pelarangan mengkonsumsi olahan daging anjing sebenarnya telah ada. Yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya
“Sebenarnya kita minta kepala daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat ayo kita dorong ajari masyarakat agar mengkonsumsi hewan yang layak dikonsumsi,” kata Ganjar
Sejak tahun 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies. Melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.
Sayangnya, saat ini konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah anjing salah satunya cukup tinggi.
“Kita kampanyekan anjing itu bukan hewan konsumsi. Mari kita hentikan,” kata Ganjar, Minggu (29/9/2019) di sela-sela acara World Rabies Day 2019 di Taman Indonesia Kaya, Semarang.(redaksi)