Membangun Kebebasan Demokrasi Digital yang Bijak dan Bertanggungjawab

infojateng.id - 31 Agustus 2021
Membangun Kebebasan Demokrasi Digital yang Bijak dan Bertanggungjawab
Foto radarbangka - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

TEGAL – Staf Pengajar Universitas Ngurah Rai Denpasar Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi mengawali pemaparan materi dalam webinar literasi digital bertema ”Suara Demokrasi di Ranah Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (25/8/2021) dengan pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi di internet?

”Kebebasan berekspresi di internet adalah ketika kita bisa bebas menyampaikan perasaan, opini, kritik, tanpa takut di-bully, diperkarakan, namun tetap menghargai hak dan kebebasan orang lain,” tutur anggota IAPA (Indonesia Association for Public Administration) itu dalam diskusi virtual yang dipandu moderator Dannys Citra bersama beberapa narasumber lain: Muhamad Achadi (CEO Jaring Pasar Nusantara), Agus Jokowiyono (Sekretaris Dinas Porapar Kabupaten Tegal), M. Fatkhurohman (Pemred Radar Tegal), dan kreator konten Galuh Pujangga selaku key opinion leader.

Kebebasan berekspresi (demokrasi) dalam praktiknya, lanjut Laksmi Dewi, juga bermakna dapat berekspresi sebebas-bebasnya, mulai dari topik politik hingga pengalaman hidup sehari-hari namun tetap sesuai norma dan aturan yang belaku. ”Bisa upload foto tanpa ada yang inbox/DM di grup IG yang 18+, atau dikomen salam kenal dan di-inbox ’hei, hello’, karena saya risih dan enggak nyaman diperlakukan seperti itu,” jelas Laksmi Dewi.

Menurut Laksmi Dewi, istilah kebebasan berpendapat dan berekspresi di ranah digital diartikan sebagai setiap tindakan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi untuk mengembangkan pribadi dirinya. ”Jadi, unsurnya adalah mencari, menerima, menyampaikan, dan mengembangkan,” tegasnya.

Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) pasal 19, namun pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya, dapat dikenai pembatasan tertentu.

”Tetapi hal ini hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum juga kesehatan atau moral umum,” imbuh Laksmi Dewi.

Beberapa peraturan mengenai berpendapat dan berekspresi di Indonesia: Pasal 154-157, 315-316, 160-161, 310-311 dalam KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE.

Laksmi Dewi menambahkan, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dapat mengancam ketertiban umum, seiring dengan hadirnya hoaks sebagai kesalahan informasi di dunia maya. Selain itu, jenis information disorder seperti disinformasi, misinformasi, dan malinformasi akan mengganggu unsur dalam hak berpendapat dan berekspresi. ”Hate, crime, dan hoaks, bukan bagian dari kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Kebebasan berbicara di mana setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi di ranah digital, menurut Laksmi Dewi, tetap memiliki ancaman. Di antaranya, pidana akibat UU ITE, bullying, intimidasi, ujaran kebencian, pembatasan akses (blokir), cyber crime, pelanggaran privasi, dan hoaks.

Narasumber lain dalam webinar ini, pemimpin redaksi Radar Tegal Fatkhurohman menyatakan, suara demokrasi di ranah digital memiliki aspek sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, mengubah moda komunikasi politik, dan masyarakat netizen telah ikut terlibat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan strategis dalam bidang kebijakan publik. Kemudian, kaum netizen juga aktif memberikan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

”Bahkan, dalam proses pilkada, demokrasi digital tampak mulai mengambil peran strategis dengan tampil di ruang publik secara virtual, melakukan diskusi kritis di seputar isu pilkada,” ujar Fatkhurohman.

Sisi negatifnya, lanjut Fatkhurohman, banyak ditemukan adanya meme, pesan viral, trolling, ataupun cyber-bullying menjadi masalah dalam membangun demokrasi digital yang lebih berkualitas. Karakter anonimus juga sering menjadi faktor potensial yang mengarah pada munculnya gejala demokrasi yang tidak lebih dari sekadar keriuhan penuh pergunjingan politik.

”Pilkada misalnya, seringkali lebih mengedepankan sisi buruk dari masing-masing pribadi para calon, ketimbang adu program. Sehingga, media sosial lebih banyak digunakan untuk saling menyerang dengan mengembuskan isu primordial,” pungkas Fatkhurohman. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Info Jateng   Olahraga
Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan   Seni & Budaya
Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Info Jateng   Olahraga
Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Info Jateng   Olahraga
Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X