KUDUS – Belakangan ini tersebar di media sosial (medsos) bahwa Bupati nonaktif Kudus HM Tamzil sudah bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya, ia ditahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Agustus lalu.
Dalam sebuah broadcast atau pesan berantai yang tidak diketahui siapa pengunggahnya itu, membeberkan keberhasilan Tamzil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Alhamdulilah dan terimakasih banyak buat KPK pusat Jaksel yang sudah membebaskan perkara pak Tamzil dari Pengadilan Negeri Jaksel. Senang rasanya melihat bupatiku tersenyum kembali,” tulis broadcast itu.
Tak hanya itu, broadcast juga dilengkapi berbagai tagar. Seperti #Selamatbisaberkumpuldikuduskembali, #TerimakasihKPKpusatjakartaselatan, #Terimaksihpengadilannegerijakartaselatan dan #BUPTIKUBALEK.
Di postingan tersebut, juga dilengkapi dengan foto Tamzil mengenakan rompi orange bersama dengan tiga orang lainnya, keluar dari Gedung KPK.
Tak ayal, pesan ini kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak pihak yang menanyakan kebenaran dari postingan ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku belum mengetahui boardcast tersebut. Meski begitu dia memastikan bahwa hal tersebut hoaks.
“Dipastikan itu berita tidak benar atau hoaks. Soalnya ini putusannya baru dibacakan Selasa (hari ini, red),” katanya.
Sementara itu, Sam’ani Intakhoris, Sekertaris Daerah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan klatifikasi atas postingan tersebut.
“Pemkab tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, apakah postingan tersebut hoaks atau tidaknya. Karena permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum. Jadi yang berhak memberikan jawaban adalah kuasa hukumnya,” tegas dia.(redaksi)