Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil

infojateng.id - 1 Oktober 2019
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil
DIPERIKSA : Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil (kanan) berjalan dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. - ()
Penulis
|
Editor

JAKARTA– Permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil ditolak oleh Hakim tunggal Sudjarwanto. Dengan begitu, status tersangka Tamzil sah.

“Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya,” kata Sudjarwanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,dikutip Detik.com Selasa (1/10/2019).

Hakim mengungkapkan bahwa prosedur KPK melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka kepada HM Tamzil sudau sesuai prosedur. Sehingga Hakim Sudjarwanto menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan.

“Penetapan tersangka KPK terhadap Tamzil sudah sah karena sudah terdapat bukti permulaan yang cukup. Dimulai serangkaian penyelidikan, hasil penyadapan, hingga pemeriksaan saksi, ujarnya.

Selain itu, hakim menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas maupun kantor Tamzil sudah sah. Karena sudah mendapat persetujuan dari Wakil Bupati Kudus, disaksikan saksi lainnya, dan terdapat surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat.

“Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan termohon telah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sudjarwanto.

Sementara itu, kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku kecewa hakim hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK. Selanjutnya dia akan menghadapi pokok perkaranya.

“Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti,” kata Aristo.

Sedangkan anggota biro hukum KPK, Indra mengaku menerima hasil putusan praperadilan tersebut. Putusan itu menurutnya menunjukan proses hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

“Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Indra.

Diketahui, Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan. Alasannya, Tamzil menilai status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.

Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tiga Fasilitas untuk Rumah Pelayanan Sosial Pemprov Jateng di Cilacap Diresmikan

Tiga Fasilitas untuk Rumah Pelayanan Sosial Pemprov Jateng di Cilacap Diresmikan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pelatihan Public Speaking Wartawan dan Pegiat Medsos Jepara

Pelatihan Public Speaking Wartawan dan Pegiat Medsos Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PMI Batang Pastikan Ribuan Warga Terdampak Banjir Tak Kelaparan

PMI Batang Pastikan Ribuan Warga Terdampak Banjir Tak Kelaparan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Posyandu Jepara Kini Layani 6 SPM Sekaligus, Ini Rinciannya

Posyandu Jepara Kini Layani 6 SPM Sekaligus, Ini Rinciannya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pembukaan Rute Internasional Ahmad Luthfi Dongkrak Investasi Jawa Tengah

Pembukaan Rute Internasional Ahmad Luthfi Dongkrak Investasi Jawa Tengah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Disperindag Batang Siapkan Siswa SMA Masuki Dunia Kerja

Disperindag Batang Siapkan Siswa SMA Masuki Dunia Kerja

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Kendal Luncurkan SPPT PBB-P2 2026

Pemkab Kendal Luncurkan SPPT PBB-P2 2026

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
TP PKK Batang Salurkan Bansos bagi Warga Terdampak Banjir

TP PKK Batang Salurkan Bansos bagi Warga Terdampak Banjir

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kisah Guru Muchtar Jadi Inspirasi Sumarno Susuri Jejak Menuju Sekolah Terluar di Clacap

Kisah Guru Muchtar Jadi Inspirasi Sumarno Susuri Jejak Menuju Sekolah Terluar di Clacap

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Pencarian Korban Laka di Sungai Sambong Batang Diperluas

Pencarian Korban Laka di Sungai Sambong Batang Diperluas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Sambut Ramadan, Dekranasda Jateng Siapkan Event Spesial

Sambut Ramadan, Dekranasda Jateng Siapkan Event Spesial

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wagub Taj Yasin Mulai Hitung Dampak Kerusakan Infrastruktur Pascabanjir di Jateng

Wagub Taj Yasin Mulai Hitung Dampak Kerusakan Infrastruktur Pascabanjir di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wabup Batang Tinjau Pencarian Korban Laka Laut

Wabup Batang Tinjau Pencarian Korban Laka Laut

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
DPRD Batang Salurkan Bantuan Logistik untuk Ribuan Porsi Makanan

DPRD Batang Salurkan Bantuan Logistik untuk Ribuan Porsi Makanan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Kinerja Penanaman Modal Jateng Tercatat Impresif

Kinerja Penanaman Modal Jateng Tercatat Impresif

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Investasi
Gerak Cepat Pemprov Jateng Tangani Bencana Diapresiasi DPR

Gerak Cepat Pemprov Jateng Tangani Bencana Diapresiasi DPR

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Libatkan Ratusan Personel hingga Unit K9

Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Libatkan Ratusan Personel hingga Unit K9

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Tinjau Gedung SLB Roboh, Wakil Bupati Batang Minta Telusuri Kepemilikan Tanah

Tinjau Gedung SLB Roboh, Wakil Bupati Batang Minta Telusuri Kepemilikan Tanah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Sukseskan Program MBG, Pemkab Sragen dan Muhammadiyah Bersinergi

Sukseskan Program MBG, Pemkab Sragen dan Muhammadiyah Bersinergi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Banjir Pati Surut, 12 Kecamatan Terdampak Kini Tinggal Enam

Banjir Pati Surut, 12 Kecamatan Terdampak Kini Tinggal Enam

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X