JAKARTA– Permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil ditolak oleh Hakim tunggal Sudjarwanto. Dengan begitu, status tersangka Tamzil sah.
“Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya,” kata Sudjarwanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,dikutip Detik.com Selasa (1/10/2019).
Hakim mengungkapkan bahwa prosedur KPK melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka kepada HM Tamzil sudau sesuai prosedur. Sehingga Hakim Sudjarwanto menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan.
“Penetapan tersangka KPK terhadap Tamzil sudah sah karena sudah terdapat bukti permulaan yang cukup. Dimulai serangkaian penyelidikan, hasil penyadapan, hingga pemeriksaan saksi, ujarnya.
Selain itu, hakim menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas maupun kantor Tamzil sudah sah. Karena sudah mendapat persetujuan dari Wakil Bupati Kudus, disaksikan saksi lainnya, dan terdapat surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat.
“Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan termohon telah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sudjarwanto.
Sementara itu, kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku kecewa hakim hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK. Selanjutnya dia akan menghadapi pokok perkaranya.
“Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti,” kata Aristo.
Sedangkan anggota biro hukum KPK, Indra mengaku menerima hasil putusan praperadilan tersebut. Putusan itu menurutnya menunjukan proses hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur.
“Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Indra.
Diketahui, Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan. Alasannya, Tamzil menilai status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.(redaksi)