KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus maupun dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil kemarin.
“Jumlah saksi yang diperiksa oleh KPK direncanakan ada delapan saksi,” kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, kemarin.
Kabag Humas Polres Kudus AKP Sardi menambahkan pemeriksaan saksi oleh KPK diagendakan selama tiga hari dimulai kemarin. Dari sejumlah saksi tersebut, ada Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris kemudian Rina Tamzil juga diagendakan untuk diperiksa meskipun belum diketahui jadwal pastinya.
Terkait jumlah personel KPK, dia mengaku, tidak mengetahui secara pasti karena hanya sebatas ketempatan untuk pemeriksaan saksi. Adapun tempat untuk meminta keterangan saksi, yakni di ruang Bagian Operasi Polres Kudus.
Delapan saksi yang diperiksa di Mapolres Kudus, yakni Sekda Kudus Sam’ani, Asisten Perekonomian Ali Rifai, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kasmudi, Hendro dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, sedangkan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdapat nama Muh Zubaidi, Supriyono, dan Ani Susmadi, serta satu orang dari pihak kontraktor.
Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris ketika dihubungi lewat telepon genggam belum ada respons.
Sementara itu, Asisten Perekonomian Setda Kudus Ali Rifai mengakui diperiksa oleh KPK di Mapolres Kudus kemarin. “Pertanyaan yang diajukan terkait panitia seleksi perusahaan daerah. Hanya saja, saya lupa jumlah pertanyaan yang diajukan,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi dari Pemkab Kudus, sebelumnya sudah ada 60-an saksi yang diperiksa oleh KPK baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, pihak swasta serta anggota DPRD Kudus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Akhmad melalui Agus. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.(redaksi)