Pahami Hate Speech dan Free Speech demi Kenyamanan Interaksi di Ruang Digital

infojateng.id - 15 September 2021
Pahami Hate Speech dan Free Speech demi Kenyamanan Interaksi di Ruang Digital
 - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

BREBES – Dosen Universitas Udayana Bali Ni Made Ras Amanda mengungkapkan, ujaran kebencian (hate speech) sangat jauh berbeda definisi dan maknanya dengan kebebasan berbicara (free speech). Pemahaman atas hate speech dan free speech ini mempengaruhi kenyamanan interaksi di ruang digital.

“Ujaran kebencian itu tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut penyebaran berita bohong,” ujar Made
saat menjadi pembicara dalam webinar literasi digital bertema “Interaksi Online Nyaman, Kikis Ujaran Kebencian” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Made juga menjelaskan,
free speech lebih menyangkut hak-hak untuk kebebasan berbicara, yakni berupa bicara baik maupun buruk. Namun, Made mengingatkan, jika free speech itu menjurus bicara buruk atau menyerang orang lain maka dapat berubah menjadi hate speech.

Soal peraturan hate speech, lanjut Made, dapat ditemui dalam pasal 4 dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Hal itu bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda.

Made mencontohkan, Kanada memiliki program Canadian Charter of Rights. Aturan ini, kata Made, menjamin kebebasan berekspresi warganya, namun dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Tujuannya agar tidak terjadi penghasutan, atau bahkan tindak kriminal.

Made membeberkan pula fakta bahwa Indonesia termasuk negara yang etika digitalnya terendah di dunia. “Penilaiannya berdasar, salah satunya, konten positif yang sangat sedikit di ruang digital. Masih kalah banyak dibanding konten negatif,” kata Made.

Narasumber lain dalam webinar ini, Kabiro Detik DIY-Jateng Muchus Budi mengungkapkan, internet selama ini memang bisa menyediakan semua data. “Tapi internet tidak akan pernah bisa menggantikan proses pertemuan-pertemuan. Bukan hanya penampungan omongan orang, melainkan konfrontasi kesadaran di mana pada kesadaran ini terdapat dimensi lain, seperti moral etik dan kemanusiaan,” ujarnya.

Media sosial pun bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, misalnya perusahaan, ormas, komunitas, dan individu. Muchus menambahkan, media sosial menjadi sebuah media online dengan para penggunanya agar bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki forum dan dunia virtual.

Praktisi Kehumasan Firmanammal dalam paparannya menjelaskan, kini ada cara untuk menghapus postingan ujaran kebencian di medsos. Antara lain dengan cara mengakses www.tweeteraser.com. Firmanammal membeberkan, bentuk-bentuk ujaran kebencian ada beragam dan media apa pun bisa menjadi sumber ujaran kebencian kampanye itu.

Dimoderatori oleh Agung Prakoso, webinar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Sekretariat CSO Open Government Partnership Indonesia Darwanto dan Diela Fadiela selaku key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Peringati Hari Juang TNI AD, Polisi Ikut Serta Aksi Bersih-bersih Pantai

Peringati Hari Juang TNI AD, Polisi Ikut Serta Aksi Bersih-bersih Pantai

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polisi Sebar Edaran Pencarian DPO KPK Harun Masiku di Jepara

Polisi Sebar Edaran Pencarian DPO KPK Harun Masiku di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ketua KONI Pati Cup 2024: Ajang Bergengsi Biliar Pelajar Se-Kabupaten Pati

Ketua KONI Pati Cup 2024: Ajang Bergengsi Biliar Pelajar Se-Kabupaten Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Olahraga
Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pastikan Langkah Penanganan, Pj Bupati Magelang Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik PT AAM

Pastikan Langkah Penanganan, Pj Bupati Magelang Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik PT AAM

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Jaga Keseimbangan, Sektor Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama

Jaga Keseimbangan, Sektor Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Ibu Ke-96: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Peringatan Hari Ibu Ke-96: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringati Hakordia 2024, Komitmen Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Peringati Hakordia 2024, Komitmen Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Resmikan Pabrik Baru, Pj Bupati Jepara Harap Terjadi Multiplier Effects

Resmikan Pabrik Baru, Pj Bupati Jepara Harap Terjadi Multiplier Effects

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Investasi
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Media Massa Bagian Penting dalam Penguatan Demokrasi Modern

Media Massa Bagian Penting dalam Penguatan Demokrasi Modern

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025

Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penjabat Bupati Pati Soroti Perlunya Regenerasi Kader Kesehatan

Penjabat Bupati Pati Soroti Perlunya Regenerasi Kader Kesehatan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
102 Badan Publik Terima Komisi Informasi Provinsi Awards Tahun 2024

102 Badan Publik Terima Komisi Informasi Provinsi Awards Tahun 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Penyakit Serius

Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Penyakit Serius

Info Jateng
Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Pemkab Pati Raih Penghargaan dari LKPP RI

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X