JEPARA — Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Sungai Segawe Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Selasa (1/10) lalu. Sedikitnya tiga orang telah diamankan sebagai tersangka.
Tersangka pertama yakni ibu dari janin bay bernama Gea Nila Sari,21, warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara. Selain itu, kekasih Gea, Muhammad Syaifuddin warga Desa Potroyudan, Kecamatan Jepara.
“Kami juga mengamankan penjual obat untuk aborsinya, yang bernama Handi Warsono,35, Warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,” papar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dalam gelar perkara di Mapolres setempat Rabu (2/10/2019).
Dijelaskannya, tersangka Gea hamil dengan umur kandungan sekitar 6 bulan dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, M. Syaifudin. Lantaran takut diketahui keluarganya, tersangka M.Syaifudin mencari cara menggugurkan kandungan kekasihnya.
“Akhirnya ia menghubungi Handi untuk membeli obat penggugur janin. Obat atau pilnya dibeli seharga Rp 3 juta,” jelas Arif.
Dari pendalaman kasus, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sarung bantal, rok seragam SMA, plastik berwarna merah, dua unit sepeda motor jenis matic, beberpa tablet obat penggugur janin, satu pack pil siap kirim, serta pakain dalam wanita.
“Selain itu kami juga mengamankan uang di dalam dompet tersangka dari hasil penjualan obat sebesar Rp 2,4 juta serta buku tabungan,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam terkena pasal tindak pidana penganiayaan anak dengan cara menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 346 KUH Pidana.
Saat dimintai keterangan, M. Syaifuddin mengaku, menggugurkan janin bayi tersebut atas dasar takut diketahui oleh keluarganya. Ia juga mengaku menjalin hubungan dengan Gea sudah berjalan lima tahun.
“Mengetahui hamil kira-kira April 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia bersama kekasihnya membeli obat untuk menggugurkan janin tersebut setelah mengetahui informasi obat penggugur dari internet. Setelah mendapatkan obat tersebut ia menyuruh kekasihnya untuk meminum obat di salah satu hotel Jepara.
“Namun waktu di hotel tidak langsung gugur, tapi di rumah Gea,” imbuhnya.
Sementara itu, dari keterangan tim medis yang menangani janin tersebut diketahui bahwa janin bayi berumur kurang lebih 26-28 minggu, jenis kelamin laki-laki, panjang 32 cm, berat 1,3 kg, rambut hitam, lingkar kepala 26 cm, dan lingkar dada 23 cm.(redaksi)