Ingat Jangan Sembrono, Kebebasan Berekspresi Ruang Digital Diatur dalam UU ITE

infojateng.id - 23 September 2021
Ingat Jangan Sembrono, Kebebasan Berekspresi Ruang Digital Diatur dalam UU ITE
Foto ilustrasi UU ITE/dslalawfirm.com - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

PATI – Sebagian masyarakat Indonesia mungkin belum melupakan bagaimana cerita pahit yang dialami tim nasional bulu tangkis Indonesia saat berkompetisi dalam All England 2021 dipaksa mundur dari turnamen tersebut medio Maret 2021 silam.

Namun ada hal lain yang tak kalah menarik dari peristiwa itu yakni raibnya akun instagram resmi All England 2021 @allenglandofficial  yang diduga ditutup paksa instagram karena banyak dilaporkan pengguna instagram lain. Khususnya dari netizen Indonesia yang kecewa atas diskriminasi kebijakan itu.

“Tak hanya kasus All England, saat Microsoft merilis survei yang menyebut netizen Indonesia paling tidak sopan, akun instagram Microsoft juga langsung diserbu. Jadi siapa berani melawan netizen Indonesia?” tanya anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Nuzran Joher saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema ”Bermedia Sosial yang Bijak dan Bersahabat” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (22/9/2021).

Dalam webinar yang diikuti 200-an peserta itu, Nuzran menyebut imbas survey Microsoft membuat pemerintah melalui Kominfo membentuk komite etik berinternet. Nuzran mengingatkan ada batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Agar netizen tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam UU ITE, patut diketahui, batasan kebebasan berekspresi di ruang digital itu. Meliputi tidak melakukan perundungan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3, anti-hoaks yang diatur dalam pasal 45 ayat 1, tidak melakukan ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2, tidak melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 27 ayat 3, tidak melakukan cyberpornografi yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan aksi kejahatan lainnya seperti penipuan online.

“Kebebasan ruang digital harus dibatasi karena di situ juga ada hak orang lain yang membatasi, selain undang-undang atau aturan yang telah mengatur untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan kondusif,” tegas Nuzran.

Nuzran melanjutkan pengguna internet Indonesia data AP-JII 2020 menyebut ada 190 juta orang pengguna internet, yang didominasi generasi Y dan Z (sebagai digital native). “Namun ketika internet menawarkan platform komunikasi baru borderless (tanpa batas) media massa menjadi personal dan interaktif. Di sinilah sering terjadi kesenjangan antara kebebasan berekspresi di ruang publik dengan tanggung jawab kewargaan digital,” kata dia.

Tantangan modern masyarakat digital, ujar Nuzran, dipicu karena kurangnya kecakapan digital dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak sehingga menimbulkan penggunaan media yang tidak optimal. Tantangan itu juga soal rendahnya etika digital yang berpeluang menciptakan ruang digital yang tidak menyenangkan karena terdapat banyak konten negatif.

“Ketika kita masih lemah budaya digital, bisa menimbulkan pelanggaran hak warga digital dan rapuhnya keamanan digital berpotensi terhadap kebocoran data pribadi,” tegas Nuzran.

Narasumber lain, Rosid Effendi menuturkan bahwa tidak semua pengakses ruang digital merupakan orang yang baik. “Karena setiap celah keamanan dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan mulai dari pencurian data hingga bentuk kerusakan sistem, maka dari itu perlu tanggung jawab individu dan peran pemerintah,” kata Rosid.

Setiap individu harus bertanggung jawab atas keamanan diri dalam dunia digital seperti memasang anti-virus, tidak menyebarkan data pribadi, tidak menggunakan wi-fi umum untuk berbagai transaksi, dan selektif dalam mengakses informasi .

Webinar ini juga menghadirkan narasumber Sekretaris PC Muslimat NU Gunung Kidul Retno Ningsih, praktisi kehumasan Akhmad Firmannamal, serta dimoderatori Ayu Pratiwi, juga Ronald Silitonga selaku key opinion leader. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Dari Desa Kembang ke Panggung Politik Merauke: Fauzun Nihayah, Putri Kiai Sederhana yang Jadi Wakil Bupati

Dari Desa Kembang ke Panggung Politik Merauke: Fauzun Nihayah, Putri Kiai Sederhana yang Jadi Wakil Bupati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Peringati Hari Juang TNI AD, Polisi Ikut Serta Aksi Bersih-bersih Pantai

Peringati Hari Juang TNI AD, Polisi Ikut Serta Aksi Bersih-bersih Pantai

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polisi Sebar Edaran Pencarian DPO KPK Harun Masiku di Jepara

Polisi Sebar Edaran Pencarian DPO KPK Harun Masiku di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ketua KONI Pati Cup 2024: Ajang Bergengsi Biliar Pelajar Se-Kabupaten Pati

Ketua KONI Pati Cup 2024: Ajang Bergengsi Biliar Pelajar Se-Kabupaten Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Olahraga
Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pastikan Langkah Penanganan, Pj Bupati Magelang Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik PT AAM

Pastikan Langkah Penanganan, Pj Bupati Magelang Tinjau Lokasi Kebakaran Pabrik PT AAM

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Jaga Keseimbangan, Sektor Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama

Jaga Keseimbangan, Sektor Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Ibu Ke-96: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Peringatan Hari Ibu Ke-96: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringati Hakordia 2024, Komitmen Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Peringati Hakordia 2024, Komitmen Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Resmikan Pabrik Baru, Pj Bupati Jepara Harap Terjadi Multiplier Effects

Resmikan Pabrik Baru, Pj Bupati Jepara Harap Terjadi Multiplier Effects

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Investasi
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Media Massa Bagian Penting dalam Penguatan Demokrasi Modern

Media Massa Bagian Penting dalam Penguatan Demokrasi Modern

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025

Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penjabat Bupati Pati Soroti Perlunya Regenerasi Kader Kesehatan

Penjabat Bupati Pati Soroti Perlunya Regenerasi Kader Kesehatan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
102 Badan Publik Terima Komisi Informasi Provinsi Awards Tahun 2024

102 Badan Publik Terima Komisi Informasi Provinsi Awards Tahun 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Penyakit Serius

Sering Kesemutan? Waspadai Gejala Penyakit Serius

Info Jateng
Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Napiter Lapas Kelas IIB Batang Suprayitno Kembali ke Pangkuan NKRI

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Pemkab Batang Evaluasi Kinerja Triwulan III Melalui Rakor POK

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Porprov Korpri Jateng, Jepara Terjunkan 20 Atlet di 3 Cabang Olahraga

Eks Karesidenan Pati   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Close Ads X