PATI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati akhirnya memvonis para terdakwa pengroyokan yang salah sasaran di Kecamatan Kayen, Pati pada bulan Mei lalu dengan hukuman penjara. Kelima terdakwa dalam kasus itu diputuskan bersalah.
“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” terang Agung Iriawan, ketua majelis hakim tersebut saat membacakan putusan pada Rabu (2/10/2019) kemarin.
Kasus itu sendiri sebenarnya telah terjadi pada Jumat (10/5/2019) lalu. Sejumlah orang tiba-tiba datang dan mengeroyok Reza Vindi saat berada di dekat warung lamongan turut Desa Kayen, Kecamatan Kayen. Diduga para pelaku menaruh dendam pada seseorang, namun nahas mereka justru mengira bahwa orang tersebut adalah Reza, padahal bukan.
Para pelaku pun terbilang nekat. Mereka menggunakan sejumlah benda tumpul dan senjata tajam. Korban sendiri sempat dirawat di rumah sakit karena lantaran mengalami luka robek pada kelopak mata akibat dilempar batu, luka pada telapak tangan akibat menahan sabetan clurit, dan luka memar pada kepala dan punggung.
Dari kasus tersebut polisi menetapkan lima orang terdakwa. Yakni Teguh Ariawan alias Monyong, Yuda alias Jemotos, Alfian, Oki, dan Purwito alias Bomber. Oleh majelis hakim kelimanya diputuskan bersalah. Yakni dijatuhi hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari Satu tahun enam bulan hingga terbanyak dua tahun.
“Perbuatan para terdakwa yang dipengaruhi minuman keras menjadi hal yang memberatkan. Selain itu juga tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Belum lagi perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan hanya karena para terdakwa belum pernah dihukum,”tambahnya.(redaksi)