Pemalang – Tiga kebutuhan dasar manusia yang dikenal selama kurun waktu beberapa dekade terakhir adalah sandang, pangan dan papan. Pada era digital yang ditandai melesatnya teknologi informasi, konten sepertinya melengkapi menjadi yang keempat dari tiga kebutuhan pokok itu.
“Di era digital ini, pembuatan sebuah konten menjadi kebutuhan dasar di ruang dan media interaksi online, baik bagi pengguna media sosial hingga aplikasi percakapan,” ungkap Social Media Analyst, Dinda Citra Azalea, saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021).
Dengan 202,6 juta pengguna aktif internet di Indonesia, penting kiranya membuat konten yang menarik agar tetap dilirik target audience. Salah satu cara mengekspresikan diri di dunia digital adalah dengan berbagai konten yang diunggah ke sosial media.
Saat ini, karena komoditas konten semakin menjanjikan, banyak pembuat konten menghalalkan segala cara demi meningkatkan popularitas dan keuntungan pribadi.
Sesuai tema webinar ”Millennial sebagai Trendsetter Transformasi Digital”, Dinda berharap generasi milenial mampu berkreasi menciptakan konten sendiri tanpa harus menjiplak. Pemerintah pun telah mengakomodir perlindungan secara hukum bagi para pemilik hak cipta digital, dengan terbitnya Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 55 UU itu disebutkan, setiap orang yang mengetahui telah terjadi pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial juga dapat melaporkan kepada menteri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual.
Menurut Dinda, selain ada pembuat konten menjiplak karya orang lain, ada pula yang terjerat kasus pidana karena yang mereka unggah memicu masalah. Dengan adanya digitalisasi, cepat dan mudahnya informasi membuat pembuat konten perlu lebih berhati-hati.
Kehati-hatian juga diterapkan untuk memastikan keamanan data pribadi. Jangan sekali-kali membagikan data seperti alamat rumah atau email, data kesehatan, keuangan maupun data keluarga.
Dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan data sebagaimana pernah terjadi sebanyak 279 juta data pengguna BPJS Kesehatan bocor pada pertengahan Mei 2021. Data yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, e-mail, dan foto tersebut dijual di situs Raid Forums senilai 0,15 BTC atau Rp 70-80 juta. Inilah pentingnya ‘mengamankan’ dunia digital.
Narasumber lainnya, Ketua LPPM UNU Yogyakarta Pengasuh Pesantren Mahasiswa Aswaja Nusantara Mlangi Yogyakarta, Muhammad Mustafid, menjelaskan pentingnya memperkuat literasi digital yaitu kemampuan untuk mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi dan mendistribusikan informasi dalam dunia digital.
Dia berharap generasi milenial mampu memproduksi konten berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta mampu mendistribusikannya di ruang digital.
Dipandu moderator Bobby Aulia, webinar juga menghadirkan narasumber Annisa Choiriya Muftada (Special Media Communication PT Cipta Manusia Indonesia), Amin Fikar Masruri (Aktivis Muda NU) dan Qausar Harta Yudana (Actor dan Film Maker) selaku key opinion leader. (*)