PATI- Pemandangan berbeda tampak saat apel pagi di halaman Setda Kabupaten Pati belum lama ini. Saat Jum’at pekan pertama di bulan Oktober seluruh pejabat struktural nampak tampil berbeda karena mengenakan pakaian adat Pati.
Hal itu merupakan tindaklanjut berlakunya Peraturan Bupati (perbup) nomor 54 tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati.
Sudiyono selaku Asisten Pemerintahan Setda Pati mengatakan, sesuai Perbub nomor 54 tahun 2019 dan instruksi dari Gubernur Jawa Tengah, para ASN diwajibkan memakai pakaian Adat Jawa Tengah setiap sebulan sekali. Untuk Kabupaten Pati, pakaian adat dikenakan setiap Jumat pada pekan pertama.
Ia menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Pati pada Oktober pejabat struktural lebih dahulu melaksanakan Perbup ini. Sedangkan November diikuti oleh seluruh staf.
“Insya Allah di 2020 nanti bisa diterapkan di lembaga BUMD, instansi vertikal, dan perbankan,” imbuhnya.
Sudiyono menuturkan Perbup ini akan membawa dampak positif bagi UMKM khususnya batik dan aksesoris pakaian adat.
“Pakaian adat ini identik batik khas Pati dan dengan adanya Perbub mau tidak mau semua pegawai, karyawan akan memakai pakaian adat. Dengan banyaknya pembeli tentu saja dapat membangkitkan usaha UMKM batik dan aksesorisnya,” ucapnya.(dim/redaksi)