Pemprov Jateng Kaji Penentuan UMK Berdasarkan Survei KHL

infojateng.id - 6 Oktober 2019
Pemprov Jateng Kaji Penentuan UMK Berdasarkan Survei KHL
Sekda Jateng Sri Puryono saat menemui para demonstran yang merupakan gabungan organisasi buruh. - ()
Penulis
|
Editor

SEMARANG  – Pemerintah sudah melakukan kajian penentuan upah minimum kabupaten / kota (UMK). Hasil kajian berdasarkan survei kebutuhan hidup (KHL) ini akan menjadi pedoman UMK di Jateng tahun 2020.

 

“Untuk menentukan UMK, kajiannya berdasarkan peraturan dilakukan lima tahun sekali. Ini tahun keempat dan pemerintah pusat sudah melakukan kajian, ”ujar Sekda Jateng saat menyetujui selesai buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng belum lama ini.

 

Di hadapan massa pendemo yang menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Penetapan UMK 2020 berdasarkan survei kebutuhan KHL, Sekda Jateng menjelaskan, untuk menentukan UMK Jateng 2020 berdasar KHL, telah disampaikan dan telah dikaji pemerintah pusat. Pihaknya pun terus berusaha agar hasil kajian menjadi undangan UMK.

 

“Tahun 2019 merupakan tahun dimana diimplementasikannya PP 78/2015 tentang Pengupahan. Meskipun sekarang dimulai tahun keempat, belum dilakukan kajian ulang, ”katanya.

 

Selain Sekda Jateng, massa pengarah rasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga ditemui Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Aziz dan Plt Kepala Disnakertrans Jateng Susi Handayani di Kantor DPRD.

 

Menanggapi pemulihan para buruh, Abdul Aziz mengatakan aspirasi para buruh akan disuarakan ke DPR dan pemerintah pusat. Sebab, UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 merupakan produk pemerintah pusat.

 

“Kami telah mendengar jawaban kalian. Yang pertama tolak revisi UU ketenagakerjaan, yang kedua, tolak kenaikan iuran BPJS. Yang ketiga tolak PP 78. Semua yang disetujui tadi kita dengarkan dan kita perbarui untuk melanjutkan dalam waktu sesegera mungkin karena itu memang produk pemerintah pusat, ”katanya.

 

Sementara itu, massa KSPI Jawa Tengah menggabung sejumlah poin dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 memberatkan buruh. Antara lain ketentuan kontrak kerja dari tiga tahun menjadi lima tahun, membebaskan penggunaan tenaga kerja outsourcing di semua lini produksi, dan kenaikan upah minimum menjadi dua tahun sekali.

 

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Jawa Tengah (KEP FSP) Zainuddin menyetujui, menyetujui dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan, yang dilakukan bertentangan dengan pemerintah menurunkan nilai UU itu. Buruh pribumi juga khawatir, revisi UU ini akan mendukung mereka.

 

“Yang terjadi saat ini, yang ditolak pemerintah ingin menurunkan nilai UU 13/2002 menjadi lebih buruk. Dan bahayanya kompilasi digabung dengan aturan tentang tenaga kerja asing. Misalnya, kami pribumi akan tersingkir. Itu jadi persetujuan kami, jadi kami menunggu undang-undang ini tidak mengerikan, ”bebernya.

 

Senada menyampaikan kepada Sekretaris KSPI, Aulia Hakim. Keberhasilan pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan untuk investor yang menarik, tidak ada yang menarik dengan perdebatan ketenagakerjaan. Faktanya, bulan lalu, 33 perusahaan dari Tiongkok tidak memilih Indonesia sebagai tempat investasi.

 

“Setelah dialokasikan, itu bukan karena upah tenaga kerja, tetapi terkait dengan perizinan. Maka menjadi anti tesis dengan rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Kalau mau investasi masuk, yang diubah jangan UU Ketenagakerjaan, yang direvisi UU Penanaman Modal, Perizinan. Ini membuat resah buruh, ”tandasnya.

 

Selain menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, para pekerja di Jawa Tengah juga meminta agar penetapan UMK 2020 nanti berdasarkan survei KHL. Penetapan UMK dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Minta Uang, Penghasilan, dan Pengeluaran. Kisarannya hanya 8 persen.

 

“PP Nomor 78 itu sebenarnya kan di bawah UU Ketenagakerjaan. Jika peraturan harus memakai KHL, Peraturan pemerintah harus menggunakan PP. Ini kan jadi aneh. Maka kami butuh terobosan-terobosan tentang upah di Jateng. Soalnya kalau bicara disparitas upah dengan provinsi lain di Jawa, sudah sangat tinggi. Kita duduk bersama tentang terobosan-terobosan ini, apakah dewan bisa membentengi karena masyarakat Jateng juga punya hak untuk hidup layak, ”jelasnya.

 

Pihaknya menambahkan, para pekerja juga menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan, karena iuran BPJS akan menambah biaya pengeluaran keluarga.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Hyundai Hillstate Telan Kekalahan dari Hi Pass, Peluang Red Spark Salip Posisi 2 Klasemen

Hyundai Hillstate Telan Kekalahan dari Hi Pass, Peluang Red Spark Salip Posisi 2 Klasemen

Olahraga
Operasi Keselamatan di Jepara, Polisi Bagikan Bunga Hingga Cokelat kepada Pengendara

Operasi Keselamatan di Jepara, Polisi Bagikan Bunga Hingga Cokelat kepada Pengendara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Perkuat Sinergitas, Kapolres Jepara Kunjungi Unisnu

Perkuat Sinergitas, Kapolres Jepara Kunjungi Unisnu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Puluhan Buruh Tani Pundenrejo Berkemah di Depan Kantor BPN Pati, Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

Puluhan Buruh Tani Pundenrejo Berkemah di Depan Kantor BPN Pati, Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Hasil Laga Hyundai Hillstate Vs Hi Pass Tentukan Nasib Red Spark

Hasil Laga Hyundai Hillstate Vs Hi Pass Tentukan Nasib Red Spark

Olahraga
LKPP Galang Kolaborasi untuk Reboisasi di Wilayah Rawan Bencana Pekalongan

LKPP Galang Kolaborasi untuk Reboisasi di Wilayah Rawan Bencana Pekalongan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Laporan Khusus
Ratusan Pelajar Dapat Makan Bergizi Gratis dari IWAPI Boyolali

Ratusan Pelajar Dapat Makan Bergizi Gratis dari IWAPI Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Polres Batang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Polres Batang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Monitoring Pencegahan Korupsi, Jepara Peringkat 23 Nasional

Monitoring Pencegahan Korupsi, Jepara Peringkat 23 Nasional

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Kuota Jemaah Haji Jateng Capai 30.377 Orang, Petugas Diminta Layani dengan Ikhlas

Kuota Jemaah Haji Jateng Capai 30.377 Orang, Petugas Diminta Layani dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Insan Pers Diminta Setia pada Kode Etik Jurnalistik Ditengah Merebaknya Teknologi AI

Insan Pers Diminta Setia pada Kode Etik Jurnalistik Ditengah Merebaknya Teknologi AI

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Semarang Gagas Pembuatan “Keripik Sampah”

Pemkab Semarang Gagas Pembuatan “Keripik Sampah”

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai, Pj Gubernur Jateng : Pelayanan Dibikin yang Nyaman

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai, Pj Gubernur Jateng : Pelayanan Dibikin yang Nyaman

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Pengendara Harapkan Ruas Pantura Batang Dibetonisasi

Pengendara Harapkan Ruas Pantura Batang Dibetonisasi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nana Minta Jajarannya Pertahankan Kinerja Baik Jelang Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng

Nana Minta Jajarannya Pertahankan Kinerja Baik Jelang Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
KONI Batang Berharap, Anggaran Pembinaan Olahraga Tak Terpangkas untuk Program MBG

KONI Batang Berharap, Anggaran Pembinaan Olahraga Tak Terpangkas untuk Program MBG

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Wali Kota Semarang Tinjau Banjir di Terboyo Wetan dan Trimulyo

Wali Kota Semarang Tinjau Banjir di Terboyo Wetan dan Trimulyo

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Peringati HPN, DPRD Jateng Bentuk Sinergitas Insan Media di Era Disrupsi

Peringati HPN, DPRD Jateng Bentuk Sinergitas Insan Media di Era Disrupsi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Empat Kendaraan Kecelakaan Karambol di Depan SPBU Krasak, Satu Orang Meninggal Dunia

Empat Kendaraan Kecelakaan Karambol di Depan SPBU Krasak, Satu Orang Meninggal Dunia

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gerindra Jepara Siap Kawal MBG dan Progam Pemerintah Pusat di Daerah

Gerindra Jepara Siap Kawal MBG dan Progam Pemerintah Pusat di Daerah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X