REMBANG– Keabsahan salah satu calon Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Sale menimbulkan perdebatan. Pasalnya, ada calon yang merupakan mantan nara pidana (napi).
Di desa ini terdapat 3 calon yang ditetapkan oleh panitia. Masing-masing Asrofi nomor urut 1, Suwito nomor urut 2 dan Eko Cahyanto nomor urut 3.
Asrofi mantan Napi, karena pernah terbelit kasus kayu ilegal. Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Berdasarkan Peraturan Bupati, salah satu syarat calon kepala desa adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara terbuka kepada publik. Asrofi sendiri baru bebas dari penjara, belum sampai 5 tahun.
Seorang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sale, Abdul Rouf menyatakan daripada menimbulkan multitafsir apakah Asrofi layak ditetapkan menjadi calon kepala desa atau tidak, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
“Bentuknya bisa uji materi atau seperti apalah. Nanti saya bahas dengan pengacara. Biar hukum yang akan memperjelas,” kata Rouf.
Sementara itu Wakil ketua Panitia Pilkades Wonokerto, Irnu Kriswantoro menyatakan panitia berani menetapkan Asrofi sebagai calon kepala desa, karena mengacu salinan surat hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Rembang dengan pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Panitia Pilkades memang berhak memutuskan. Tapi dari sana diberi referensi, bahwa ini memenuhi syarat. Acuannya salinan surat itu, “ beber Irnu kepada wartawan.
Kapolsek Sale Polres Rembang AKP Suroyoto mengatakan selama proses penetapan 3 calon Kades di Balai Desa Wonokerto, kondisinya sangat ramai masyarakat. Meski demikian situasi tetap aman terkendali, di bawah pantauan aparat Polsek Sale.(redaksi)