Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Uang Yayasan UMK Dituntut 3,5 Tahun

infojateng.id - 23 Oktober 2019
Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Uang Yayasan UMK Dituntut 3,5 Tahun
Sidang kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22-10-2019). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif - ()
Penulis
|
Editor

KUDUS – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun, Selasa.

Sidang lanjutan di PN Kudus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kurnia Dewi Makatitta dipimpin oleh Singgih Wahono dan hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedi Ady Saputra.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui mantan Staf Yayasan Pembina UMK melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JPU meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, ketua majelis hakim Singgih Wahono mempersilakan para terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Kedua terdakwa sendiri akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada hari Kamis (24/10).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa I dan II melakukan pembelian dan pembayaran sembilan bidang tanah di Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus, tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan Yayasan Pembina UMK sehingga melanggar ketentuan dalam anggaran rumah tangga Yayasan Pembina UMK.

Dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp13,05 miliar, akhirnya baru terbayar Rp10,2 miliar dan masih kurang Rp2,5 miliar.

Pemilik tanah akhirnya membatalkan transaksi tersebut karena belum ada pelunasan, kemudian yang dibayarkan sebelumnya dikembalikan ke rekening milik Yayasan Pembina UMK.

Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina UMK diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,847 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Atas perbuatannya itu, mereka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga sudah ditahan oleh JPU sejak 5 Agustus 2019. Penahanan tersebut diperpanjang saat persidangan berjalan.

Pada agenda persidangan sebelumnya, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Sebagian saksi berasal dari pengurus Yasan Pembina UMK, seperti Ketua Yayasan Djufan Ahmad serta staf-staf yayasan lainnya, pihak penjual tanah Muhammad Ali, hingga notaris yang membuatkan akad jual beli tanah. (*)

Sumber : antarajateng.com




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir Rob di Sayung Demak

Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir Rob di Sayung Demak

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Safari KB dalam Rangka HUT ke-19, RS Keluarga Sehat Tayu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Safari KB dalam Rangka HUT ke-19, RS Keluarga Sehat Tayu Gelar Aksi Nyata untuk Masyarakat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Bupati Jepara Resmikan Pondok Makan Numan Milik Wakil Ketua DPRD

Bupati Jepara Resmikan Pondok Makan Numan Milik Wakil Ketua DPRD

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
SGBK Jepara Siap Menjadi Kandang Persijap di Liga 1

SGBK Jepara Siap Menjadi Kandang Persijap di Liga 1

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Kementerian PU Pasang Batas Beton untuk Urai Kemacetan Rob Sayung

Kementerian PU Pasang Batas Beton untuk Urai Kemacetan Rob Sayung

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Pati Tunjukkan Perhatian Besar untuk Dunia Olahraga, KONI Siap Kawal Prestasi Menuju PORPROV 2026

Bupati Pati Tunjukkan Perhatian Besar untuk Dunia Olahraga, KONI Siap Kawal Prestasi Menuju PORPROV 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Pangan bagi Anak Berisiko Stunting

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Pangan bagi Anak Berisiko Stunting

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Semarang Berikan Dana Insentif kepada 7.321 Anggota Satlinmas

Pemkab Semarang Berikan Dana Insentif kepada 7.321 Anggota Satlinmas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
PMI Kabupaten Semarang Siapkan Pelayanan Leukodepleted

PMI Kabupaten Semarang Siapkan Pelayanan Leukodepleted

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Ketua Ma’arif Jateng Wajibkan Siswa Baru Ma’arif Ber-IPNU dan Ber-IPPNU dengan Gembira

Ketua Ma’arif Jateng Wajibkan Siswa Baru Ma’arif Ber-IPNU dan Ber-IPPNU dengan Gembira

Info Jateng   Pendidikan
Sebanyak 45 Desa di Rembang Terima Akta Koperasi Merah Putih

Sebanyak 45 Desa di Rembang Terima Akta Koperasi Merah Putih

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Rizal Ifan Chanaris Pimpin Temanggung TV Periode 2025-2030

Rizal Ifan Chanaris Pimpin Temanggung TV Periode 2025-2030

Info Jateng
104 Santri Sumowono Ikut Nikmati Makan Bergizi Gratis

104 Santri Sumowono Ikut Nikmati Makan Bergizi Gratis

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Wagub Taj Yasin Diminta Segera ke Jakarta oleh Menteri PU, Ada Apa?

Wagub Taj Yasin Diminta Segera ke Jakarta oleh Menteri PU, Ada Apa?

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PCINU Jerman Resmikan Nusantara Islamic Center

PCINU Jerman Resmikan Nusantara Islamic Center

Info Jateng
Polres Jepara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta

Polres Jepara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Mario Lemos Arsitektur Persijap Jepara Musim Ini

Mario Lemos Arsitektur Persijap Jepara Musim Ini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Laskar Kalinyamat Kembali Menyala

Laskar Kalinyamat Kembali Menyala

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Tangani Rob Sayung Demak, Pemprov Jateng Perbanyak Pompa

Tangani Rob Sayung Demak, Pemprov Jateng Perbanyak Pompa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
1,1 Juta PBI Jateng Sudah Non Aktif, Sumarno: Jumlah Kemiskinan Turun

1,1 Juta PBI Jateng Sudah Non Aktif, Sumarno: Jumlah Kemiskinan Turun

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X