PATI-Ribuan Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap se Kabupaten Pati memenuhi Gedung DPRD Kabupaten Pati untuk melakukan aksi solidaritas terhadap teman-teman yang melakukan audiensi kedua dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pati di dalam Ruang Rapat Gabungan DPRD Kab Pati.
Ketua Paguyuban GTT-PTT Kabupaten Pati Suhendro mengatakan audiensi kedua ini merupakan lanjutan dari audiensi pertama tanggal 12 Juli 2019 yang sampai saat ini belum ada realisasinya.
Berbeda dengan audiensi sebelumnya yang hanya perwakilan saja, kali ini atas nama “solidaritas” sekitar 2706 anggota guru tidak tetap hadir di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Aksi kali ini murni inisiatif anggota sendiri sebagai wujud dukungan kepada teman-teman nya yang berjuang. Suhendro menghimbau untuk tetap jaga etika dan sopan santun sebagai seorang “GURU”. Tidak ada banner, orasi, pengeras suara dan aksi apapun. Semua kecamatan juga diinstruksikan untuk membawa kantong plastik besar untuk menjaga kebersihan.
Kekecewaan sangat terasa dihati para pejuang pendidikan di wilayah kabupaten Pati karena mereka tidak bisa mengikuti pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan meskipun sesuai dengan Surat Dirjen GTK Kemendikbud tanggal 21 Oktober 2019 perihal tambahan penjelasan dan perpanjangan waktu bahwasannya pendaftaran tersebut yang awalnya sampai tanggal 24 Oktober 2019 diperpanjang menjadi 31 Oktober 2019 dengan persyaratan pendaftaran yang awalnya harus memiliki SK dari Kepala daerah diperlunak menjadi SK/Surat Keterangan/Surat Penugasan/Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun, ironisnya sampai dengan batas akhir pendaftaran mereka belum mendapatkan apa yang diharapkan baik SK/Surat Keterangan/Surat Penugasan/Kontrak Kerja sebagai guru ataupun perubahan status di dapodik dari honor sekolah menjadi honor daerah. Pupus sudah harapan mereka.
Padahal saat Rapat Kerja antara Komisi D DPRD Kab.Pati bersama Disdikbud Kab.Pati, BPKAD,BKPP, dan Bagian hukum pemerintahan tanggal 24 Oktober 2019 diputuskan bahwa Komisi D DPRD Kab. Pati merekomendasikan Disdikbud kab. Pati supaya membantu Guru Non PNS di Sekolah Negeri untuk bisa mendaftar Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan.
Sebab, hanya itulah satu-satunya harapan mereka karena selama ini miris sekali nasib GTT-PTT. Pukul 07.00 – pukul 13.00 mereka berada di sekolah hanya dihargai dengan honor 300.000, 200.000, bahkan ada yang 100.000/bulan dari dana BOS.
Tuntutan audiensi kedua masih konsisten dengan yang pertama yaitu diterbitkannya SK guru pengganti dan pegawai pengganti sesuai PP 19 tahun 2017. Dengan adanya SK tersebut mereka mengharapkan adanya legalitas dari pemerintah daerah sehingga mereka tidak dianggap bayang-bayang semu selama ini. Hasil kerja mereka diakui, namun mereka tidak diberi keadilan yaitu kesejahteraan yang layak sesuai kemanusiaan.
Mereka hanya menuntut pengakuan yang jelas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dengan diterbitkannya SK Guru Pengganti dan Pegawai Pengganti, tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.(redaksi)