Pati – Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati terus melalukan sosialisasi dengan memberikan fasilitas migrasi OSS. 1 ke Versi Berbasis Resiko kepada pelaku usaha di Pati, Kamis 28/10.
Kepala DPMPTSP Pati Riyoso, Melalui Kepala Bidang Informasi dan Pengawasan M. Arde Aria menjelaskan bahwa OSS Berbasis Risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan aturan baru ini perizinan dalam berusaha dan berinvestasi semuanya menjadi lebih mudah.
“Sistem OSS RBA ini nantinya akan juga menilai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usahanya” katanya.
Kehadiran OSS Berbasis Risiko ini akan disesuaikan proses perizinan dengan risikonya. Sehingga Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.
Ada empat klasifikasi yakni kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah, menengah rendah, menegah tinggi, dan tinggi.
“Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi ada pemenuhan komitmen standar usaha atau standar produk dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing, semisal untuk jasa usaha kontruksi, “imbuhnya.
“Setelah pelatihan ini kami berharap peserta dapat secara mandiri melakukan pelaporan LPKPM dan proses perizinan usaha,” tutupnya.
Suliktiyani pelaku UMKM dengan produk minuman sehat asal desa Tajungsari Tlogowungu nampak antusias. “Dengan praktek dan bimbingan lagsung, mulai tata cara pengisian laporan, sampai laporan usaha, kami sebagai pelaku UMKM sangat terbantu ,” terangnya.(*)