PATI – Operasi sikat jaran candi 2021, Polres se eks Wil Pati, berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tindak pidana. Dari kasus tersebut, diamankan sebanyak 68 orang tersangka.
63 kasus dengan 68 tersangka itu diungkap dari 6 kabupaten wilayah eks Pati. Di antaranya Pati, Rembang, Jepara, Kudus, Blora, dan Grobogan. Mereka kemudian digelar di hadapan awak media di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan, untuk eks Wil Pati menjadi yang terbanyak ungkap kasusnya. Kini, sejumlah tersangka dan barang bukti penyitaan kasus, diamankan di masing – masing Polres jajaran.
“Total ada 63 kasus dengan tersangka sejumlah 68 orang. Barang bukti yang kita amankan kendaraan roda 4 5 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 64 unit, HP 8, uang tunai Rp 131.716 juta, emas 702 gram, senjata tajam 3, dan BB lainnya 36,” ungkapnya.
“Ada tersangka yang memang warga di wilayah eks Wil Pati, ada yang di luar eks Wil Pati. Curat, curas, curanmor, pasalnya 362, 363, 365, dengan ancaman hukuman variatif,”
Christian menyebut, khusus Polres Pati juga menjadi terbanyak dalam pengungkapan kasus se Jawa Tengah selama pelaksanaan operasi sikat jaran candi 2021.
“Khusus Polres Pati, 26 kasus, tersangka 20. Kejadian menonjol, bervariasi. Curat, curas, curanmor. Menonjol, ada suami istri pelaku curanmor. Mengambil kendaraan di tempat tinggal korban saat lengah,” terangnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari sejumlah eks Wil Polres jajaran Polda Jateng, eks Wil Pati sendiri menjadi terbanyak dalam pengungkapan kasus. Khususnya Polres Pati dengan ungkas kasus terbanyak.
“Terbanyak Pati, bahkan ada yang sekeluarga,” kata Luthfi dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021). (redaksi)