PATI– Ditengah kasus Covid-19 yang belum reda, ada beberapa sekolah yang justru menarik iuran kepada siswanya. Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (F NKRI) Wardjono pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ia menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati. Padahal menurutnya, penarikan iuran-iuran yang bersifat diwajibkan tidak boleh dilakukan.
“Di aturan Disdik sudah ada, bahwa terkait dengan iuran untuk itu ada aturannya. Apalagi dengan kondisi saat ini seharusnya hal-hal seperti itu tidak boleh karena memang dari aturan tidak memperbolehkan,” ungkap Wardjono.
Pihaknya berharap, praktek-praktek semacam itu ditiadakan. Mengingat wali murid sudah dibebankan kuota untuk pembelajaran online.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati bersikap tegas. Pasalnya iuran itu tidak diperbolehkan.
“Kalau itu dilaksanakan bisa jadi temuan maka hal hal harus dibicarakan oleh komite. Apalagi yang menarik dari pihak sekolah itu tidak boleh kalau itu memang harus mengacu dalam peraturan undang-undang yang berlaku saya kira tegakan itu. Jangan sampai (terjadi) kasus seperti ini,” paparnya.
Wardjono menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya iuran tersebut. Namun, tidak bisa menjelaskan berapa besaran kewajiban iuran sekolah yang disoalkan.
“Ada salah satu dari fraksi NKRI melaporkan temuan itu Bu Warsiti. Karena di lapori oleh konstituen dan warganya menyampaikan agar mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta, agar hal tersebut tidak dilakukan kembali. Serta meminta sekolah mengikuti anjuran yang berlaku.(redaksi)