PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati melakukan pembinaan koperasi. Pasalnya sebanyak 525 koperasi di Kabupaten Pati siap dibubarkan atau izin pendirinya dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso mengatakan, koperasi yang siap dibubarkan itu sudah tidak beraktivitas kegiatan usaha maupun sudah tidak mengelar rapat anggota tahunan (RAT) sejak tahun 2017 lalu.
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari segi pendidikan kepada pengurus maupun anggotanya. Kalaupun sudah ada pembinaan, harus dioptimalkan,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinkop UMKM Kabupaten Pati Dewi Sartina Sari mengaku, pihaknya sudah mengajukan pembubaran koperasi-koperasi itu sejak tahun 2017 lalu. Ia pun berharap, sebanyak 525 koperasi tersebut sudah dibubarkan pada tahun 2021 ini.
“Siap dibubarkan oleh pemerintah. Ini di Kemnekum HAM, dibubarkan tahun ini harapannya. Tahun 2017 itu ada kami ajukan pembubarannya,” ungkapnya.
Koperasi yang dibubarkan tersebut diketahui dari berbagai jenis. Mulai dari kopersi simpan pinjam (KSP), koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.(redaksi)