PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memastikan pembongkaran bangunan lokalisasi Lorong Indah (LI) . Sebab, sejumlah aturan dilanggar. Kepastian ini juga terungkap dalam Rapat Bersama Forum Pimpinan Daerah, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat di Ruang Joyokusumo, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan, telah ada kepastian pembongkaran Lorog Indah. Namun hal itu masih panjang. Masih ada beberapa langkah untuk membongkar bangunan prostitusi itu.
“Rapat koordinasi antara forum pimpinan daerah tokoh agama dan tokoh masyarakat, tindak lanjut penutupan prostitusi LI, yang mana tadi disepakati tadi untuk segera ditindak lanjuti, baik melalui pemberitahuan, peringatan, pembongkaran,” ujar Ali.
Ia mengungkapkan, bangunan di Lorog Indah melanggar berbagai aturan. Di antaranya peraturan daerah (Perda) tentang RTRW, peraturan tentang perizinan dan berbagai aturan lainnya.
“Karena pembangunan itu melanggar Perda, kemudian perizinan, dan terkait dengan tadi melanggar norma-norma,” beber Ali.
Pihaknya juga meminta, seluruh masyarakat legowo terkait adanya pembongkaran ini. Khususnya bagi eks pekerja Lorong Indah.
“Saya minta bagi masyarakat bisa menerima legowo, terkait dengan langkah langkah yang dilakukan pemerintah yang mendapat dukungan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.(redaksi)