“Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” bebernya, Senin (16/12/2019).

Ditambahkan, peserta seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mangajukan sanggahan selama tiga hari pada tanggal 16-18 Desember 2019 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019  akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id,” kata Herru.(redaksi)