PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membangun gedung yang akan digunakan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sayangnya, proyek dengan anggaran Rp 10,2 miliar itu belum selesai dan molor dari target waktu yang ditentukan.
Dari informasi yang dihimpun, pengerjaan tersebut ditargetkan selesai pada Senin (16/12/2019) lalu. Sayangnya, hingga Selasa (17/12/2019) pembangunan gedung tersebut belum selesai. Dari pantauan di lapangan, masih ada sejumlah pekerja yang menyelesaikan pengerjaan di beberapa titi. Sejumlah alat berat juga terlihat di lokasi proyek.
Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati Arief Wahyudi mengatakan, karena pengerjaan proyek mundur dari target yang ditentukan, pelaksana proyek bakal dikenai sanksi. Yakni berupa denda seperseribu dari total anggaran.’
“Diperkirakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dikenakan denda hingga Rp 11 jutaan untuk setiap harinya. Jumlah itu dikalikan dari kurun waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengerjaannya. Kalau perkiraannya sekitar seminggu sudah rampung. Atau sebelum hari raya Natal,” katanya.
Selain kantor Bappeda, tahun ini juga dilakukan pembangunan gedung lima lantai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Untuk proyek tersebut tinggal finishing sedangkan targetnya hingga akhir bulan. (redaksi)