“Utamanya petunjuk teknis mengenai dana yang diperoleh desa. Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Bupati Rembang Abdul Hafidz.
REMBANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar pembekalan kepada kepala desa (Kades) baru di aula lantai 4 Kantor Setda Rembang, Selasa (17/12/2019). Sebanyak 237 kades yang hadir pada acara siang itu merupakan hasil pemilihan serentak yang digelar pada 6 November 2019 lalu.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam sambutannya mengatakan, Kades yang sudah terpilih harus memiliki bekal pengetahuan yang kedepannya bisa digunakan untuk menjalankan pemerintahan di tingkat desa dengan baik, benar, dan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk arah kebijakannya jangan sampai melenceng dari kebijakan pemerintah daerah.
“Utamanya petunjuk teknis mengenai dana yang diperoleh desa. Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” katanya.
Bupati mencontohkan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya dari berbagai sumber dengan nominal yang berbeda-beda. Pemerintah desa harus bisa menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Dari beberapa sumber itulah yang harus bapak ibu tahu, sehingga kalau ada informasi-informasi yang simpang siur bisa menjelaskan. Oh iki RTLH danane soko pusat, iki soko provinsi danane sak mene, itu harus bisa dijelaskan. Lha untuk pelaksanaannya harus ada swadaya dan yang menentukan jumlah swadaya adalah tim pendamping,” kata Bupati.
Selain itu sebagai kades juga harus bisa menggali potensi yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan desa melalui pemberdayaan warga setempat. Namun harus didasari dengan analisa yang baik dalam pembuatan Bumdes, jangan sekedar hanya “tiru-tiru” daerah lain.
Orang nomor satu di Rembang itu berharap agar pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta kebijakan. Jangan sampai ada isu-isu yang beredar di masyarakat utamanya mengenai pemanfaatan dana desa akibat informasi yang tidak tersampaikan dengan baik.(redaksi)