PATI – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali mendengarkan keluhan BPJS Kesehatan Kabupaten Pati. Audiensi terkait dengan keberlangsungan kerjasama Jaminan Kesehatan (JKN) bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati, Rabu (17/11). Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan dan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Perwakilan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Pati mengungkapkan, pada tahun 2021 ada kekurangan anggaran terkait dengan keberlangsungan program PBPU BP Pemkab Pati. Namun pihaknya telah diminta oleh Bupati Pati untuk tetap melanjutkan program tersebut.
“Kami diminta untuk tetap melanjutkan program tersebut. Sehingga kami melakukan audiensi ini agar DPRD Kabupaten Pati berkenan untuk menandatangani Pakta Integritas bersama Bupati Pati sebagai bentuk komitmen kepastian pembayaran iuran untuk segmen kepesertaan PBPU BP Pemda Kabupaten Pati di tahun 2021 ini.” Jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk segmen kepesertaan PBPU BP Pemda Kabupaten Pati di tahun 2022 mendatang. Serta kekurangan anggaran di tahun 2021.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan, Pemda Pati merasa kewalahan membayar BPJS dari kepesertaan PBPU BP. Lantaran BPJS Kesehatan telah menaikkan tarifnya. “Jangan semuanya dibebankan ke Pemda,” paparnya.
Ia meminta, agar pihak BPJS juga menyampaikan ke pusat. Tidak hanya meminta surat dari presiden dan menteri terus anda bisa bebankan kepada Pemkab. “Ini yang menjadikan keberatan dan akhirnya gantung seperti ini,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan terkait persetujuan dari BPJS Kesehatan yang menyetujui kepesertaan PBI yang dikelola oleh klinik-klinik swasta. Sedangkan puskesmas justru diabaikan, yang peralatannya sendiri sudah lengkap bila dibandingkan klinik.
“Harusnya uang ini ke Pemda dan ditarik kembali jangan malah ditaruh ke klinik. PBI masukan ke faskes Puskesmas dan kalaupun mereka mau pindah silahkan menunggu tiga bulan sesuai mekanismenya,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, terkait kekurangan anggarannya, pihaknya harus memahami bersama karena memang ada Covid-19. Semua anggaran dikurangi untuk penanganannya, dalam arti memang dihutang dulu.
“Namun BPJS Kesehatan tidak usah khawatir karena ada anggaran Rp36 Milyar dan di perubahan nanti jadi bisa untuk menutupnya,” tambahnya.(redaksi)