Dalam sebuah provinsi memiliki pembagian administratif yang dibagi kedalam sejumlah karesidenan. Dalam satu karesidenan terdiri dari beberapa kapupaten/kota. Meskipun sekarang pembagian administratif berdasarkan karesidenan tidak digunakan lagi, namun untuk hal-hal tertentu dan untuk memudahkan administrasi biasanya masih menggunakan wilayah eks karesidenan. Misalnya saja untuk pembagian kode kendaraan bermotor. Untuk Provinsi Jawa Tengah terdapat enam (6) wilayah eks karesidenan, yaitu: