Hendi Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian saat Nataru

infojateng.id - 22 Desember 2021
Hendi Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian saat Nataru
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Semarang, infojateng.id –Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen Natal dan Tahun Baru (nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021, dimana pada saat momen Lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

 

“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

 

“Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru. Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” terangnya.

 

Dirinya pun menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

 

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas. “Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” pungkas Hendi saat memberikan keterangan pers di Lobby Kantor wali kota, Rabu (22/12).

 

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri. (ito/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pengusaha Muda Didorong Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan

Pengusaha Muda Didorong Manfaatkan Energi Ramah Lingkungan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Jateng Paparkan Sistem Merit sebagai Strategi Pengelolaan Kepegawaian

Gubernur Jateng Paparkan Sistem Merit sebagai Strategi Pengelolaan Kepegawaian

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Kata Gubernur Ahmad Luthfi di Hadapan Komisi II DPR RI, Kami Bukan Nabi Musa

Kata Gubernur Ahmad Luthfi di Hadapan Komisi II DPR RI, Kami Bukan Nabi Musa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Polda Jateng Geledah Rumah Tersangka Predator Seks di Jepara

Polda Jateng Geledah Rumah Tersangka Predator Seks di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Waspadai Gangguan Sosial, Kapolresta Pati & Kiai Muad Thorir Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Waspadai Gangguan Sosial, Kapolresta Pati & Kiai Muad Thorir Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Sekda dan Kepala BKN Wanti-wanti ASN Hindari “Vikimogenik” dan “Kriminogenic”, Apa Itu?

Sekda dan Kepala BKN Wanti-wanti ASN Hindari “Vikimogenik” dan “Kriminogenic”, Apa Itu?

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Ngaji Bareng Gus Miftah di Pati, Ini Pesan Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia

Ngaji Bareng Gus Miftah di Pati, Ini Pesan Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
Gubernur Ahmad Luthfi: Setop Ganggu Kades dan Hidupkan 3 Pilar di Desa

Gubernur Ahmad Luthfi: Setop Ganggu Kades dan Hidupkan 3 Pilar di Desa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Dubes Spanyol Tinjau Calon Lokasi Pembangunan Pelabuhan Ekspor di Jepara

Dubes Spanyol Tinjau Calon Lokasi Pembangunan Pelabuhan Ekspor di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Sekda Sumarno Ingatkan Pesan Gubernur: Ikan Busuk dari Kepalanya!

Sekda Sumarno Ingatkan Pesan Gubernur: Ikan Busuk dari Kepalanya!

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wujudkan Seni Ukir Jepara Jadi Warisan Budaya Dunia

Wujudkan Seni Ukir Jepara Jadi Warisan Budaya Dunia

Info Jateng   Laporan Khusus
Wonosobo Jadi Percontohan Audit HAM Nasional, Wagub Jateng: Pemprov Siap Mengawal

Wonosobo Jadi Percontohan Audit HAM Nasional, Wagub Jateng: Pemprov Siap Mengawal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Rembang Salurkan 513 Bantuan Alsintan kepada Ratusan Kelompok Tani

Pemkab Rembang Salurkan 513 Bantuan Alsintan kepada Ratusan Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Siapkan Keterampilan untuk Dunia Kerja, Siswa SMAN 1 Sale Ikuti Pelatihan

Siapkan Keterampilan untuk Dunia Kerja, Siswa SMAN 1 Sale Ikuti Pelatihan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atik Sudewo Resmi Dikukuhkan Menjadi Bunda Guru

Atik Sudewo Resmi Dikukuhkan Menjadi Bunda Guru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Kepala Desa Apresiasi Sekolah Antikorupsi Gagasan Gubernur Jateng

Kepala Desa Apresiasi Sekolah Antikorupsi Gagasan Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Rembang Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak

Pemkab Rembang Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemkab Rembang Sepakat Wujudkan Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Berkeadilan

Pemkab Rembang Sepakat Wujudkan Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Berkeadilan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Sekolah Antikorupsi, Gubernur Jateng: Tugas Kades Ngurusi Tukang Ngarit, Randa hingga Saluran Air

Sekolah Antikorupsi, Gubernur Jateng: Tugas Kades Ngurusi Tukang Ngarit, Randa hingga Saluran Air

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Hadiri Dialog Ketenagakerjaan, Gubernur Jateng: Buruh adalah Investasi

Hadiri Dialog Ketenagakerjaan, Gubernur Jateng: Buruh adalah Investasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X