PATI, infojateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati M Danung Singgihaji meminta Sekretaris Daerah memantau aparatur sipil negara (ASN) yang nekat cuti ataupun membolos jelang pergantian tahun. Wakil rakyat dari Partai Hanura itu dengan tegas meminta ASN yang melanggar untuk diberikan sanksi tegas.
Pria yang akrab disapa Danung itu mengatakan, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) 27/2021yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Pada garis besarnya dalam SE tersebut, Pemerintah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta. Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.
Lanjutnya, ASN atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan larangan cuti atau keluar kota akan dikenakan sanksi.
“Pak Sekda harus berani memberikan sanksi tegas apabila ada ASN yang mengambil cuti maupun berpergian ke luar kota tanpa izin. Mengingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi. Tujuan keluarnya SE tersebut juga untuk menekan mobilitas warga sehingga potensi penyebaran covid-19 minim,” tegasnya.
Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa:
-pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
-pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan
-pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Hukuman disiplin berat
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
-Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
-Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(redaksi)