Semarang, infojateng.id – Seorang narapidana (napi) narkotika inisial JWH terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. Ia dibantu seorang tersangka lain, yaitu FRS yang merupakan kekasihnya.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan, tindak pidana pencucian uang ini terdiri dari dua tersangka. Dimana salah satu tersangka inisial JWH merupakan warga binaan di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang. Ia mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah sejak tahun 2017 hingga 2021 dari balik jeruji besi.
“Hari ini Polda Jateng merilis tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana ini terdiri dari dua tersangka. Dimana satu tersangka merupakan warga binaan atas nama JWH. Yang bersangkutan dari tahun 2017 hingga 2021 mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya,” ungkap Kapolda saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
JWH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka narapidana narkotika pada tahun 2014, kemudian ia di vonis 11 tahun penjara. JWH mendapatkan remisi untuk dapat bebas pada akhir 2021 ini. Namun, karena terjerat kasus pencucian uang, pihak kepolisian mengajukan penangguhan pembebasannya.
“Jadi JWH ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Dia dapat pembebasan akhir tahun ini. Kami sudah mengajukan penangguhan ke Kemenkumham terkait bebasnya tersangka,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng Lutfi Martadian menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial TW oleh Dirresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kab. Karanganyar pada 22 Maret 2021.
“Kepemilikan barang tersebut kemudian diakui TW atas perintah dari JWH yang statusnya sebagai warga binaan,” ujar Lutfi Martadian.
Hasil pendalaman petugas, tanggal 4 November 2021 polisi menangkap FRS, kekasih JWH. Ia ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, terungkap bahwa FRS berperan mengelola dan membelanjakan uang dari beberapa rekening, yang merupakan hasil transaksi narkotika.
“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, tersangka JWH mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka FRS, kekasihnya. FRS mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Lutfi.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dirresnarkoba Polda Jateng untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham dan pihak bank, guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JWH.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (ito/redaksi)