*Penulis Ahmad Fahrur Rohim, S.ST, MM
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Jepara
INFOJATENG.ID- Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mulai Maret 2020 telah telah mempengaruhi seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pemerintahan. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat dan daerah dituntut melakukan adaptasi dalam upaya menjaga perekonomian nasional dan tetap menjalankan roda pemerintahan.
Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan salah satu hal yang terdampak adanya pandemi ini. Di tengah-tengah upaya pemerintah meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pandemi ini menjadi sebuah tantatngan tersendiri. Apalagi baru-baru ini pemerintah meluncurkan core values Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai inti tersebut adalah “Berakhlak” vang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Selain itu pemerintah juga menetapkan employer branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa”. Dari kedua hal yang diluncurkan pemerintah tersebut diharapkan dapat dipedomani ASN, meskipun pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Salah satu nilai inti ASN yang menjadi sorotan pada era pandemi ini adalah orientasi pelayanan. Pelayanan publik yang diselenggrakan pemerintah mempunyai tujuan untuk untuk memuaskan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul pada saat pandemi ini adalah “Bagaimana jaminan pelayanan publik kepada masyarakat pada saat pandemi? Apakah masyarakat sudah terlayani dengan optimal? Meskipun dengan segala keterbatasan yang ada, masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari unsur pemerintah. Jaminan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Fenomena tersebut di atas cukup menarik, pada satu sisi pemerintah ingin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, sedangkan pada sisi yang lain banyak pembatasan yang harus dipatuhi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada situasi pandemi ini. Kondisi tersebut membuat banyak instansi pemerintah melakukan inovasi pelayanan tatap muka menjadi pelayanan secara Online memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).
Dengan pelayanan secara virtual tersebut tentu diharapkan tidak merubah filosofi pelayanan yang sesungguhnya. Bisa jadi emoticon dan tulisan yang bermaksud senyum, sapa dan salam pada aplikasi ataupun web layanan secara online memang belum mampu mewakili senyuman manis dan ramahnya sapaan dari pegawai bagian layanan secara langsung. Namun, setidaknya esensi pelayanan sudah dapat terpenuhi. Selain itu juga jaringan internet yang belum merata dan kesadaran TI masyarakat yang masih rendah juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, maka sebaiknya ada inovasi dan terobosan untuk mengawal kepuasan masyarakat tersebut, misalnya dengan adanya nomer hotline dan nomer pengaduan layanan yang dapat diakses masyarakat.