SEMARANG, infojateng.id – Ada sebanyak 28 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng). Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (3/1/2022).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono mengatakan, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakil rakyat adalah membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah.
Untuk itu, pihaknya meminta agar anggota dewan melaksanakan tupoksi semaksimal mungkin.
“Dalam fungsi pembentukan perda, saat ini ada 28 perda. Antara lain 17 raperda merupakan lanjutan 2021 dan 11 murni di tahun ini,” katanya mewakili Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto.
“Dari 17 raperda tersebut, 7 diantaranya merupakan inisiatif DPRD yang masih dalam fasilitasi Kemendagri dan pembahasan komisi. Sedangkan 10 raperda merupakan inisiatif gubernur. Kesepuluh raperda tersebut masih dam pembahasan pansus dan belum disampaikan ke paripurna,” lanjut Ferry.
Ferry menjelaskan, dari 11 raperda murni tahun ini, terdapat 6 raperda inisiatif DPRD, 2 inisiatif gubernur dan 3 raperda komulatif terbuka.
Selain itu, ada juga 2 Peraturan DPRD yang mengalami perubahan yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah & Persiapan Penyusunan Raperda.(redaksi)