PATI – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kembali menyoroti penegakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang karaoke di Kabupaten Pati. Pasalnya, perda yang ditetapkan pada 2013 lalu itu hingga saat ini penerapannya mandul.
Dari informasi yang dihimpun infojateng.id, pemerintah kabupaten (pemkab) Pati sudah berusahan melakukan penerapan perda nomer 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan itu. Sayangnya, pasal-pasal yang mengatur tentang keberaadaan tempat hiburan malam khususnya karaoke hingga saat ini terlihat tidak tegas.
Hal tersebut terungkap saat coffee morning sejumlah awak media dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Pati belum lama ini. Selain dihadiri Bupati Pati, kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Pati dan Komandan Kodim 0718/Pati.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, persoalan karaoke diakuinya bukanlah hal yang baru. Perda nomor 8 tahun 2013 memang sudah mau ditertibkan hanya saja terkendala dampak sosial sehingga sempat tertunda.
“Selama ini kami tidak pernah memberikan izin terhadap karaoke yang ada dan dianggap bertentangan dengan perda. Seperti halnya bertempat kurang dari satu kilometer dari permukiman, tempat ibadah dan lain-lain,”imbuhnya.
Terkait modus pengubahan karaoke menjadi hotel yang dinilai asal-asalan pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan bila pendirian hotel agar dapat mempertahankan fasilitas karaoke terbukti asal-asalan, Bupati pun menyebut akan menolak proses perijinannya.
“Seperti ada satu yang kami tolak. Karena saat dicek ternyata tidak sesuai,”tegasnya.
Terkait langkah kedepan, Bupati mengaku akan meminta Satpol PP sebagai penegak perda untuk berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim yang baru saat ini.
Terutama untuk merespon keluhan dari ormas seperti NU dan Muhammadiyah tersebut.
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan dengan adanya masukan terkait penegakan perda yang berlaku sejak 2013 tersebut mengaku akan dijadikannya pekerjaan rumah (PR).
“Ini menjadi PR. Yakni dalam merencanakan dengan baik sehingga aturan yang sudah ada bisa ditegakkan. Hal itu untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,”terangnya.
Apalagi Kapolres menyebut setelah berkeliling ke kecamatan-kecamatan, Dia mendengar banyaknya masyarakat yang mensuarakan keresahan terhadap tempat karaoke tak berizin. Ada hal yang sifatnya menganggu menurut masyarakat terhadap karaoke tak berijin tersebut.
“Tentu hal ini harus kerja bersama-sama. Tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Satpol PP saja, Kepolisian saja, atau TNI saja. Harus bersama-sama. Terlebih saat ini antara ulama dan umara telah berkumpul. Tinggal diatur tekhnis dan suara bulat dalam merencanakan dan menindaknya,” terangnya.(redaksi)